Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawasan keuangan desa dan aset desa, Kementerian Dalam Negeri mengadakan seminar Peningkatan Kompetensi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa pada tanggal 9 s.d.11 Februari 2021 di Hotel Novotel Jakarta Mangga Dua Square.
Adapun tujuan dari Seminar Pengembangan Kompetensi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa adalah Diperolehnya Pemahaman tentang strategi Penyiapan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) yang trampil mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa dan Adanya kesepahaman Institusi Perencanaan Anggaran di Pusat dan Daerah serta pengawasan di Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa.
Hal tersebut sebagai upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa, yang dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Narasumber berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), best practise dari Kabupaten Tangerang dan pakar/praktisi desa.
Dana Desa yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk Desa, pertanggungjawabannya juga sama dengan lembaga lain, yang menggunakan Keuangan Negara. Agar dana Desa itu bisa tepat sasaran maka diperlukan pemantauan dan pengawasan untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan sejak dini yang melibatkan seluruh stakeholder pengelolaan dana desa dan aset baik di tingkat pusat maupun daerah. Menciptakan pengelolaan keuangan desa dan aset desa yang akuntabel diperlukan mekanisme pengawasan dengan melibatkan banyak pihak yaitu masyarakat, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Tingkat Desa, Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat dilibatkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset Desa.
Dalam Penggunaan dan Pengelolaan Aset Desa yang bertanggungjawab adalah dengan melakukan tahapan pada perencanaan yang melibatkan musyawarah perencanaan desa dan musyawarah pembangunan desa. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan yang menerima APBN (Kemendes & Kemenkeu sebagai leading sector), APBD (Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri), Pendapatan Asli (murni desa), dan hibah desa,dll. Hal tersebut berujung pada tahapan Evaluasi dan Pelaporan berupa pelaporan Bulanan, Triwulan, Laporan Semester, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Beberapa permasalahan dan banyaknya laporan aduan yang berpotensi terjadinya korupsi dalam pengelolaan keuangan desa dan aset desa, disebabkan antara lain karena:
- Terkait permasalahan regulasi atau belum lengkapnya petunjuk pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa.
- Potensi masalah dalam tata laksana yaitu, kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa.
- Efektivitas Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa
- Petunjuk Teknis serah terima aset desa yang sumber dananya berasal APBN,APBD Provinsi, ABPD Kabupaten/Kota belum terdata.
- Inventarisasi dan pemeliharaan aset desa belum terdata.
- Perlu pengembangan Petunjuk Teknis pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan aset desa
Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia setelah mendengar pokok-pokok pembinaan dan pengawasan dari para pembina serta mendengarkan informasi dari daerah pejabat pembina di kabupaten/kota dan para pengawas. Kami Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ingin merumuskan pokok-pokok pikiran dalam menata pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi pemerintahan dalam negeri di bidang pembinaan dan pengawasan dalam mengelola pengawasan keuangan desa dan aset desa.