JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sukses menyelenggarakan Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan I dan Diklat Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan I Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan perbendaharaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang terpadu, efisien, dan berbasis kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Diklat yang diselenggarakan di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada Jumat (2/5) ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang untuk Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah dan 33 (tiga puluh tiga) orang untuk Diklat Perencanaan dan Penganggaran Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Sugeng Hariyono, Kepala BPSDM Kemendagri menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjawab tuntutan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan adaptif.
"Pengembangan kompetensi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi keharusan moral bagi setiap ASN untuk terus belajar dan berkembang. ASN yang relevan adalah ASN yang siap menjawab tantangan zaman," ujar Sugeng.
Pelaksanaan diklat ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan ASN untuk secara berkelanjutan meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran dan pelatihan.
"Seorang bendahara daerah bukan hanya pencatat uang keluar dan masuk, tetapi penjaga gerbang integritas keuangan daerah. Ia harus paham regulasi, tanggap teknologi, dan berani menolak perintah yang melanggar aturan," tambah Sugeng.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, telah terjadi transformasi dalam pengelolaan keuangan yang menuntut transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam pelayanan publik.
Dalam konteks perencanaan pembangunan, pemanfaatan teknologi informasi menjadi penopang utama. Pemerintah mendorong penerapan prinsip e-government sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang efektif dan modern.
"Perencanaan pembangunan bukan hanya soal data dan anggaran, tetapi soal visi. Visi untuk membawa daerah menjadi lebih kompetitif dan masyarakatnya lebih sejahtera,” ucapnya dalam pidato penutupan," tegas Sugeng.
Diklat ini diharapkan mampu mencetak aparatur yang tidak hanya memahami teknis pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan, tetapi juga memiliki keteguhan moral, etika publik, dan tanggung jawab sosial.