BERITA BPSDM

TINGKATKAN SINERGITAS MEKANISME PENGAWASAN DALAM TERCIPTANYA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN ASET DESA YANG AKUNTABEL

TINGKATKAN SINERGITAS MEKANISME PENGAWASAN DALAM TERCIPTANYA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN ASET DESA YANG AKUNTABEL

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri mengadakan seminar Peningkatan Kompetensi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa pada tanggal 9 s.d.11 Februari 2021 di Hotel Novotel Jakarta, Mangga Dua Square. Acara tersebut dibuka oleh Rochayati Basra, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintah Dalam Negeri BPSDM Kemendagri, pada hari Selasa, 9 Februari 2021 Pukul. 16.00 WIB dan dilanjutkan oleh paparan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Tujuan dari Seminar Pengembangan Kompetensi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa adalah diperolehnya pemahaman tentang strategi Penyiapan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) yang terampil mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa dan adanya kesepahaman Institusi Perencanaan Anggaran di Pusat dan Daerah serta pengawasan di Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa;

Hal tersebut sebagai upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa, yang dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Narasumber berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), best practise dari Kabupaten Tangerang dan pakar/praktisi desa.

Jumlah peserta yang hadir adalah 50 (lima puluh) orang yang berasal dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan Riau, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Papua yang terdiri dari Asisten I,  Inspektorat Daerah, Camat, Kabag Pemerintahan, Kadis PMD, jabfung PPUPD dan Auditor.

Beberapa permasalahan yang dibahas dalam seminar ini antara lain adalah dari banyaknya laporan aduan yang berpotensi terjadinya korupsi dalam pengelolaan keuangan desa dan aset desa, hal tersebut diakibatkan adanya:

a.  Terkait permasalahan regulasi atau belum lengkapnya petunjuk pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa.

b.  Potensi masalah dalam tata laksana yaitu, kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa.

c.  Efektivitas Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa

d.  Petunjuk Teknis serah terima aset desa yang sumber dananya berasal APBN, APBD Provinsi, ABPD Kabupaten/Kota belum terdata.

e.  Inventarisasi dan pemeliharaan aset desa belum terdata.

f.   Perlu pengembangan Petunjuk Teknis pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan aset desa.

Dalam Penggunaan dan Pengelolaan Aset Desa yang bertanggungjawab adalah dengan melakukan tahapan pada perencanaan yang melibatkan musyawarah perencanaan desa dan musyawarah pembangunan desa. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan yang menerima APBN (Kemendes & Kemenkeu sebagai leading sector), APBD (Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri), Pendapatan Asli (murni desa), dan hibah désa, dll. Hal tersebut berujung pada tahapan Evaluasi dan Pelaporan berupa pelaporan Bulanan, Triwulan, Laporan Semester, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Semoga dengan mengikuti seminar ini, dapat tercipta pengelolaan keuangan desa dan aset desa yang akuntabel yang memerlukan mekanisme pengawasan dengan melibatkan banyak pihak yaitu masyarakat, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Tingkat Desa, Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan juga dapat dilibatkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset desa.