Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, membuka Diklat Legal Drafting (Penyusunan Perda dan Perkada) Bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II, pada hari Senin, 22 Februari 2021, pukul 08.30 WIB di Ruang Kelas lt. 2 Gedung F BPSDM Kemendagri. Acara tersebut dibuka oleh Teguh Seyabudi, Kepala BPSDM Kemendagri, dengan didampingi oleh Plt. Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis, Belly Isnaeni, dan dihadiri oleh seluruh peserta Diklat Legal Drafting (Penyusunan Perda dan Perkada) Bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II.
Dalam sambutannya, Teguh menekankan “Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam suatu sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD Tahun 1945”. “Oleh sebab itu, salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah, hal ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” tambahnya.
Teguh berharap, “Dengan mengikuti Diklat ini kita dapat memiliki persepsi yang sama tentang sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan perundang-undangan yang dibentuk ke depan akan semakin berkualitas dan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat”. Dan tidak lupa Teguh mengingatkan kepada para peserta untuk “Tetap jaga disiplin mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan)” tutupnya.
Diklat Legal Drafting (Penyusunan Perda dan Perkada) Bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjembatani adanya kebutuhan dalam pengembangan kompetensi proses penyamaan persepsi dalam tata cara dan prosedur penyusunan dokumen yang memiliki nilai hokum di daerah baik itu sifatnya Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah.