Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia membuka Diklat Manajemen Strategis Penyelenggaraan Pembangunan Bagi Camat di Wilayah Perbatasan Antar Negara Angkatan I Dan II Tahun 2021, pada hari Senin, 22 Februari 2021, pukul 09.30 WIB, di ruang kelas lt. 3 gedung F BPSDM Kemendagri. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Teguh Setyabudi, didampingi oleh Erliani Budi Lestari, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan dan diikuti oleh seluruh peserta Diklat Manajemen Strategis Penyelenggaraan Pembangunan Bagi Camat di Wilayah Perbatasan Antar Negara Angkatan I Dan II Tahun 2021.
Dalam sambutannya, Teguh mengingatkan adanya tugas penting camat di perbatasan yang masih banyak belum terselesaikan, antara lain:
1. Belum tuntasnya perundingan akibat perbedaan persepsi masing-masing negara mengenai beberapa segmen/titik perbatasan dan penarikan garis batas antar negara;
2. Banyak nya patok-patok atau tugu batas yang hilang, rusak atau bergeser posisinya;
3. Belum tersosialisasikannya titik dan garis batas serta peta batas antar negara kepada masyarakat luas; 4. Kurang tersedianya infrastruktur pendukung di kawasan perbatasan seperti jalan, listrik, air bersih;
5. Belum berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi (growth center) di kawasan perbatasan;
6. Lemahnya kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia dan peran serta masyarakat dalam pengembangan kawasan perbatasan;
7. Belum terpenuhinya sarana pelayanan dasar (basic services) seperti sarana pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat perbatasan;
8. Kondisi masyarakat perbatasan yang relative marjinal dan terisolir, sehingga mudah terprovokasi untuk melakukan kegiatan ilegal dan merugikan kepentingan nasional;
9. Koordinasi pelaksanaan antar sektor, di pusat dan daerah belum optimal (37 Kementerian/LPNK);
10.Panjangnya garis batas darat (3032 km), dan penanganan pulau-pulau kecil terluar yang belum memadai;
11.Paradigma perbatasan yang dipandang sebagai “halamanbelakang”, sehingga belum menjadi prioritas bagi para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah pusat dan daerah;
12.Terjadinya kesenjangan dengan negara tetangga;
13.Adanya pelintas batas tradisional yang tidak memenuhi kaidah customs, quarantaines, immigrations dan security (CIQS);
14.Adanya tanah adat/ulayat yang kepemilikannya bersifat lintas batas negara;
15.Terbatasnya kuantitas dan kualitas serta kesejahteraan aparat yang bertugas di perbatasan;
16.Terjadinya berbagai kegiatan illegal dan pelanggaran hukum;
17.Belum optimalnya kerjasama antar Negara dalam penyelesaian berbagai permasalahan di perbatasan.
sehingga, “Camat sebagai aparatur pemerintah di daerah diharapkan mampu menjadi penggerak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat kecamatan yang dilandasi nilai-nilai kepamongan serta program prioritas Pemerintahan membangun Indonesia Maju dan SDM Unggul”, tambah Teguh.
Teguh berharap, “Dengan adanya peningkatan kompetensi di bidang kepamongprajaan tersebut, maka akan membantu Camat dalam membangun kepemimpinan yang berkarakter kepamongan yang memang masih diperlukan di dalam masyarakat kita dalam mewujudkan good local governance” tutupnya.