Jakarta – Teguh Setyabudi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, memimpin rapat pembahasan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pembekalan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Tahun 2021. Rapat diadakan pada hari Rabu, 24 Februari 2021, pukul 09.00 WIB di ruang Cenderawasih Gedung A lantai 2. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra, dan para Widyaiswara dan diikuti secara online oleh para undangan.
Pada rapat ini, Teguh menekankan pentingnya kegiatan ini dalam membangun kompetensi, persamaan persepsi dan visi misi dalam melaksanakan pembangunan di daerah. Pada pembahasan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, perwakilan dari Biro Hukum Setjen Kemendagri mengingatkan terkait Undang-undang Republik Indonesia 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut tidak menyalahi aturan. Sedangkan masukan dari Ditjen Otonomi Daerah adalah urusan pemerintahan dalam negeri adalah wewenang Mendagri dan Kemendagri, sehingga lazim dilaksanakan oleh Kemendagri. Akan tetapi sebaiknya yang memberikan perintah kepada peserta untuk ikut pembekalan ini adalah gubernur.
Terkait dengan draft inmendagri tersebut, sudah jelas bahwa Inmendagri tersebut menginstruksikan kepada Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020, namun sebaiknya diundang juga Kepala DPRD hasil Pilkada 2020. Kemudian para Widyaiswara BPSDM Kemendagri mengusulkan untuk nomenklaturnya sebaiknya, menjadi Pembekalan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Teguh berharap, kegiatan pembekalan ini memiliki evaluasi, setelah mereka mengikuti pembekalan yang dapat diketahui dari kertas kerja yang mereka miliki. Ada tidak action plan yang mereka tuangkan di kertas kerjanya yang setelah mengikuti pembekalan ini dapat diketahui apakah dikerjakan atau tidak di daerahnya. Sehingga untuk evaluasi pembekalan jadi lebih mudah.