Jakarta - Selasa (2/3/2021) Acara pembukaan “Diklat Legal Drafting (Penyusunan Perda dan Perkada) Bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan IV” bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri, yang dihadiri 26 (Dua Puluh Enam) peserta di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri. Acara dibuka oleh Bapak Kepala Badan Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd.
Salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah, hal ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui Undang-Undang ini diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu dan sistematis mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Dalam sambutannya Teguh menjelaskan bahwa “Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda sebuah bukanlah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata, opini dan artikel tidak memiliki daya paksa atas orang lain untuk berbuat atau untuk tidak berbuat. Akan tetapi sebaliknya, Perda adalah dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur dan juga merupakan dokumen politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, lahirnya sebuah Perda harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakat, untuk menunjang ini maka sangat perlu dipahami keinginan dan kondisi sosial masyarakat sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama, pertimbangan filosofisnya harus jelas kemana masyarakat akan dibawa. Untuk mencapai Perda yang responsif”.
Kualitas Perda lebih penting daripada kuantitas, sebab Perda yang memiliki kualitas tidak dilihat dari seberapa banyak Perda yang ditetapkan, akan tetapi dilihat dari seberapa efektif Perda memberikan manfaat dan berkontribusi untuk masyarakat luas. Untuk itu diharapkan dengan mengikuti Diklat ini pemahaman kita semua menjadi sama tentang sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya Perda, sehingga Perda yang akan dibentuk semakin berkualitas dan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Dalam penutupannya Teguh Setyabudi menjelaskan “Mari kita sukseskan kegiatan ini, harapan saya semoga dengan mengikuti Diklat ini akan memberikan manfaat bagi saudara dalam melaksanakan tugas fungsi khususnya terkait dengan pembentukan peraturan daerah di daerah. Agar penyelenggaraannya dapat berjalan dengan sukses sesuai dengan apa yang kita harapkan maka pada kesempatan ini juga saya mengingatkan agar dalam pelaksanaan Diklat kita semua selalu disiplin mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan). Dengan mengucapkan Bismillahirahmannirrahim “Diklat Legal Drafting (Penyusunan Perda dan Perkada) Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan IV”, secara resmi saya nyatakan dibuka”.