Jakarta - Penetapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi H. Sarjayadi S.S didampingi oleh Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi BPSDM Kemendagri pada tanggal 2 Maret 2021 di Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand DesignReformasi Birokrasi 2010 – 2025 yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka pencapaian sasaran hasil tersebut,maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri(BPSDM Kemendagri) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohanpenerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara kongkretdilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upayapembangunan Zona Integritas.
Menindaklanjuti Program Reformasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 dengan Penguatan 8 Area Kelompok Kerja yang salah satunya di fokuskan pada Akuntabilitas Pelayanan Publik. Diharapkan Unit Kerja Eselon II yaitu Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi dapat memberikan Pelayanan yang sangat Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, Akuntabel (PRIMA) terhadap pengembangan Kapasitas Sumber Daya Aparatur bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah serta Masyarakat atau Pengguna Jasa.
Program Pelayanan Publik dimaksud telah didukung dengan ditetapkannya Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sehingga pelayanan akan dapat dijalankan sesuai tujuan dan dapat memuaskan semua pihak pengguna jasa layanan.