BERITA BPSDM

SEORANG PEMIMPIN HARUS PUNYA AGILE, RESILENT, ADAPTIF, KREATIF, INOVATIF, SOLUTIF DAN SPEED

SEORANG PEMIMPIN HARUS PUNYA AGILE, RESILENT, ADAPTIF, KREATIF, INOVATIF, SOLUTIF DAN SPEED

Jakarta - Pelaksanaan Diklat Asesor yang diselenggarakan selama 6 (enam) hari, mulai tanggal 7 – 12 April 2021 dan dibuka oleh Bapak Kepala Badan BPSDM Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd bertempat di Ruang Kelas Standar Gedung F Lantai 2 kantor BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Kalibata Jakarta Selatan. Peserta Diklat berjumlah 30 (tiga puluh) orang dan biaya kegiatan ini bersumber dari Dana Rupiah Murni. Di era disrupsi, era R.I 4.0 perlu pemimpin yang agile, pemimpin yang memiliki speed, pemimpin yang adaptif. Perubahan yang kadang tidak menentu dan sulit diprediksi, perlu pemimpin yang mampu mengantisipasi permasalahan yang kompleks dan dan mencari jalan keluarnya. Oleh sebab itu kapasitas dan kompetensi sangat penting dimiliki oleh seorang pemimpin yang juga harus agile, resilent, adaptif, kreatif, inovatif, solutif dan punya speed.

Dalam sambutannya Bapak Kepala Badan menjelaskan bahwa ‘’penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk membentuk kompetensi aparatur sebagai asesor pemerintahan dalam negeri mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam menyusun standarisasi kompetensi pemdagri, penyusunan perangkat uji kompetensi pemdagri, analisis kebutuhan sertifikasi kompetensi pemdagri, analisis kompetensi pemdagri, dan melakukan uji kompetensi pemdagri’’.

Adapun pengertian kompetensi pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah secara professional.

Ada 7 unit kompetensi pemerintahan yang harus dikuasai yaitu:

1. Kebijakan Desentralisasi

2. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah;

3. Pemerintahan umum;

4. Pengelolaan keuangan Daerah;

5. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

6. Hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD; dan

7. Etika pemerintahan.

Sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan ASN selain memenuhi kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural, pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, jabatan administrator di bawah kepala Perangkat Daerah dan jabatan pengawas harus memenuhi kompetensi pemerintahan dan kompetensi pemerintahan harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui proses uji kompetensi sertifikasi yang dilakukan oleh asesor yang mengacu pada standarisasi kompetensi.

Asesor perlu untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki terkait pendalaman materi kompetensi pemerintahan dan bisa menyesuaikan dengan perkembangan dinamika yang berkembang khususnya dibidang informasi tehnologi sehingga dapat mengembangkan inovasi-inovasi uji kompetensi yang semakin mudah untuk diselenggarakan.

Asesor merupakan perangkat dari LSP-PDN dan bagian dari BPSDM, dimana LSP-PDN merupakan lembaga non struktural yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bidang urusan pemerintahan dalam negeri bagi aparatur di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah.

Bapak Kepala Badan menyampaikan beberapa tugas asesor antara lain:

  1. Merencanakan uji kompetensi
  2. Menyusun perangkat uji kompetensi;
  3. Melaksanakan uji kompetensi
  4. Memberikan rekomendasi terhadap asesi

Tantangan asesor dan target sertifikasi kompetensi pemerintahan tahun 2021-2024 sebanyak 3.174.570 orang.

’’Saya harapkan, para peserta (calon asesor) dapat mendukung program sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana amanat UU 23/2014 dan dapat berkontribusi secara aktif untuk mengoptimalkan kinerja LSP-PDN masing-masing dalam rangka meningkatkan program sertifikasi kompetensi pemerintahan serta mengucap ”Bismillahirrahmanirrahim”,  pelaksanaan Diklat Asesor di BPSDM Kemendagri, Saya nyatakan dibuka secara resmi’’ sekaligus menutup sambutannya.