Jakarta – Jumat (11/6/21) Bapak Kepala Badan Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd menutup acara Penutupan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Daerah Tahun 2021 bertempat di Gedung F Lantai 2 BPSDM Kemendagri Kalibata, Jakarta Selatan dalam rangka meningkatkan dan pengembangan kualitas SDM Aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengembangan Kompetensi ini pada dasarnya lebih menekan pada penambahan wawasan dan peningkatan kapasitas saudara sebagai aparatur Pemerintah Daerah agar supaya lebih memiliki kompetensi yang memadai guna mendukung tugas-tugas saudara sehari-hari sebagai aparatur pemerintah daerah yang handal dan berkompeten. Oleh karena itu, saudara sebagai aparatur pengelola dokumen perencanaan dan pembangunan di tingkat pusat dituntut profesionalitas jujur, beretika dan bermoral dalam mengaktualisasikan diri. Dengan selesainya bimtek ini, diharapkan keterampilan peserta dalam perencanaan dan penganggaran dapat meningkat, sehingga upaya kita untuk menyiapkan aparatur yang profesional dalam mendukung percepatan penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan minimal di daerah dapat terwujud dengan baik.
Selama Dua hari peserta telah mengikuti Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Daerah. Beberapa materi yang telah saudara dapatkan diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam penerapan SPM di daerah. Karena itu, Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Daerah ini akan memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan daerah serta standar pelayanan minimal yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan suatu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 pasal 3 disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar teridiri atas:
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Pekerjaan Umum dan Penataan ruang;
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
- Sosial.
Keenam Pelayanan Dasar tersebut merupakan hal wajib yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan supaya penerapan SPM dari keenam pelayanan dasar tersebut dapat terwujud secara baik sesuai dengan standar yang diharapkan.
Dengan terbitnya Permendagri 100 Tahun 2018 penerapan SPM di daerah lebih terarah untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Tahapan Penerapan SPM sebagai berikut:
- Pengumpulan Data;
- Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar;
- Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar;
- Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar.
Pada kegiatan kali ini pengembangan kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) difokuskan pada pelayanan dasar kesehatan. Untuk Penerapan SPM pada pelayanan dasar kesehatan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, dimana didalmnya mengatur hal-hal pokok tentang:
- Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
- Standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan
- Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Daerah Tahun 2021 yang berlangsung sejak tanggal 10 Juni 2021 yang lalu telah berakhir dengan baik dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Kepada seluruh peserta bimtek saya mengucapkan “selamat jalan”, disertai harapan semoga pengembangan kompetensi yang telah saudara peroleh dari bimtek ini dapat segera diaplikasikan, agar memberi manfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelaksanan tugas dan fungsi anda masing- masing. “Tak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada para Panitia, Widyaiswara, Tenaga Pengajar dan Narasumber atas terselenggaranya pengembangan kompetensi ini. Akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirrohmannirrohim kegiatan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Daerah Tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditutup” Tutup Teguh.