BERITA BPSDM

SERTIFIKASI KOMPETENSI BAGI PEJABAT ADMINISTRASTOR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

SERTIFIKASI KOMPETENSI BAGI PEJABAT ADMINISTRASTOR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Jakarta – Rabu (18/8/2021) Bapak Kepala Badan Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd membuka secara resmi Sertifikat Kompetensi yang dimiliki pejabat yang bersangkutan. Sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi bagi pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Mencermati Pandemi Covid-19 yang bersifat global telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan, bermula hanya berdampak pada aspek kesehatan, kemudian meluas kepada aspek ekonomi, pendidikan, keagamaan, pemerintahan, dan pangan. Sejalan dengan tugas kita adalah bagaimana menemukan hikmah dari bencana ini. Melihat karakteristik Covid-19 dan multiplier effect yang ditimbulkan. Dalam konteks ini, melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri yang terus berupaya untuk meningkatkan dan mengembangkan program pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Berbasis Kompetensi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan, mengamanatkan bahwa sertifikasi kompetensi  merupakan salah satu persyaratan untuk memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menteri Dalam Negeri selaku koordinator penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai tugas untuk menyelenggarakan sertifikasi yang dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN) Kementerian Dalam Negeri.

Khusus Pejabat Adminstrator  yang saat ini merupakan jabatan tingkat midlle yang sangat berperan aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pejabat Administrator mempunyai kewenangan yang sangat penting dalam manajemen pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional dan tujuan pemerintah daerah sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pejabat Administrator hadir guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, pejabat administrator perlu menggerakkan setiap ASN di daerah supaya mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Mengacu pada Undang-Undang ASN, bahwa tuntutan profesionalitas ASN yakni memenuhi persyaratan kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural.  Lebih lanjut diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa selain  memenuhi 3 kompetensi tersebut di atas, juga pejabat ASN yang menduduki jabatan Kepala Perangkat Daerah yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang menduduki jabatan Administrator juga harus memiliki Kompetensi Pemerintahan yang dibuktikan dengan Sertifikasi. Parameter produktifitas kerja pegawai ASN adalah kompetensi yang dibangun atas dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang bisa diukur dan ditelusur.

Upaya meningkatkan kompetensi dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain pendidikan, pelatihan atau pengembangan kompetensi, bimbingan teknis yang dilakukan secara formal dan dapat juga melalui belajar mandiri untuk mencapai tingkat kompetensi yang lebih tinggi sebagai ASN yang profesional sehingga dapat menghasilkan kinerja optimal sesuai kebutuhan organisasi.

Dengan adanya perubahan kebijakan pemerintahan daerah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam aspek pembinaan dan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, maka berbagai pedoman juga harus dihadirkan, diantaranya tentang  Kompetensi Pemerintahan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Binwas Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, ditetapkan bahwa pendidikan dan pelatihan merupakan satu bentuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu, maka BPSDM Kemendagri yang mempunyai kewenangan dan tugas pembinaan aparatur pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kemendagri dan Pemda telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan Diklat teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negeri, Diklat  Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri, Diklat  Kepamongprajaan, Diklat  Teknis dan Fungsional Substantif Kementerian/LPNK, dan Diklat  lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur Pemerintahan Dalam Negeri, Mendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Diklat Pimpemdagri.

Diklat Pimpemdagri sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi pemerintahan untuk merespon kondisi yang dihadapi pemerintah akhir-akhir ini, menurunnya pemahaman aparatur tentang sistem pemerintahan Indonesia yang terdiri dari pemerintahan pusat, pemerintahan daerah dan pemerintahan desa sebagai satu kesatuan dalam NKRI dan Kedudukan Kemendagri sebagai poros pemerintahan untuk mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada kebijakan Presiden. Agar penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri mencapai tujuan dan sasaran yang optimal untuk mewujudkan tujuan pemerintahan daerah, kami mengharapkan kerja sama dan dukungan Saudara-saudara Pejabat Administrator sesuai tugas dan fungsinya mensukseskan tugas BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi serta BKPSDM Kabupaten/Kota.

Dalam kaitan penyelenggaraan Diklat teknis dan Fungsional Substantif Pemerintahan Dalam Negeri sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kemendagri akan menyusun standar kompetensi jabatan sehingga semakin efektif dalam melakukan tugas urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat mengantisipasi berbagai tantangan tugas aparatur pemerintahan yang semakin kompleks dan komprehensif pada masa yang akan datang.

Sertifikasi kompetensi, adalah proses pemberian pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja khusus, atau standar kompetensi kerja nasional atau intenasional. Sertifikasi kompetensi ini akan dilaksanakan oleh LSP-PDN berdasarkan standar kompetensi pemerintahan yang disesuaikan dengan substansi tugas administrator yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan Permendagri 108 Tahun 2017. Mengacu pada kebijakan tersebut, Para Assesor dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah menyusun materi uji kompetensi dengan metode bukti langsung, tidak langsung dan bukti tambahan untuk membuktikan kompetensi pemerintahan Saudara-saudara sebelum direkomendasikan kompeten dalam jabatan administrator. Standar kompetensi yang akan diujikan meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang meliputi kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan.

Diharapkan para peserta mampu menunjukkan dan membuktikan kompetensinya sebagai pejabat Administrator melalui jawaban atas pertanyaan tertulis atau lisan dari para Asesor yang ditugaskan oleh LSP-PDN Kemendagri untuk melakukan assesmen atau uji kompetensi. Kompetensi pada hakekatnya bukan bersifat statis, namun dinamis dan antisipatif untuk menjadi kebutuhan bagi ASN dalam rangka pengembangan profesi dan diikuti peningkatan kesejahteraan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar setelah kegiatan ini, teruslah lakukan belajar mandiri seumur hidup agar kualitas Saudara sebagai pejabat administrator mampu menjawab tantangan tugas dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas  di daerah.