Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar pendidikan dan pelatihan pengelolaan barang milik daera (BMD) pada hari Senin, 20 September 2021. Kegiatan diikuti sebanyak 57 peserta yang terdiri dari Angkatan I dan Angkatan II.
Perlu diketahui, kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah yang berkaitan dengan aset negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengungkapkan, perubahan paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memunculkan optimisme baru, best practices (praktik terbaik) dalam penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan ke depannya.
Menurutnya, BMD harus ditata dan dikelola secara serius dan benar. Hal itu akan berdampak baik sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintah Daerah. Serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.
"Pengelolaan aset daerah yang profesional dan modern dengan mengedepankan good governance (pemerintahan yang baik), diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan daerah dari masyarakat maupun stakeholder," kata Teguh dalam sambutannya di Jayakarta Hotel, Jakarta Barat.
BMD merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi strategis bagi pemerintah daerah, dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Namun, Teguh khawatir jika tidak dikelola dengan semestinya, BMD ini justru menjadi beban biaya negara. Pasalnya sebagian dari BMD membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan.
"BMD bukan barang diam yang dibiarkan begitu saja setelah digunakan. Jadi pengelolanya harus bertanggung jawab sebagaimana mestinya," ungkap Teguh.
Ia menjelaskan, bahwa pengurus BMD merupakan ujung tombak dalam pengelolaan aset daerah. Oleh sebab itu, perlu adanya peningkatan kompetensi diri dari setiap pengurus BMD. Teguh pun mendorong agar aparatur mempunyai sentuhan kekinian dalam pengembangan kinerja di lingkungan Pemerintah Daerah, terlebih lagi di era revolusi 4.0.
"Pengelolaannya harus sesuai peraturan. Yaitu efektif, efisien, transparan dan akuntabel agar laporan keuangan menuju Good Governance," ujar Kepala BPSDM Kemendagri.
Selain diklat BMD, BPSDM Kemendagri juga melangsungkan kegiatan diklat di bidang PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah) yang diikuti sebanyak 40 peserta dari berbagai daerah. Dalam kegiatan pembukaan diklat ini, Teguh berharap agar para peserta menerapkan ilmu yang diperoleh kemudian mengimplementasikan di Pemerintah Daerah masing-masing.