Jakarta - Jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) diminta agar terus mengoptimalkan pengawasan dana bansos (bantuan sosial) Covid-19. Hal tersebut menyusul banyaknya kasus penyalahgunaan dana Covid-19 dari pemerintah yang dikorupsi.
Tidak ada yang tahu kapan pandemi virus corona yang mengancam manusia di belahan dunia ini segera berakhir. Pemerintah paham betul, kondisi pahit tersebut menimpa banyak orang. Masyarakat juga seharusnya tak menutup mata bahwa bantuan sosial terus digenjot oleh pemerintah.
Bahkan sejumlah instansi pun ikut tergerak membantu masyarakat terdampak covid-19 baik soal ekonomi maupun aspek kesehatan.
Guna melancarkan program pemerintah pusat menyoal dana bansos, tentu perlu pengawasan yang optimal dari pengawas daerah.
Pernyataan tersebut disinggung oleh Juddy Damond, Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya pada Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis BPSDM Kemendagri, dalam kegiatan diklat jabatan fungsional Pemerintah Daerah.
“Yang paling krusial atau tren saat ini masih pengawasan dana Covid-19. Sehingga dibutuhkan pengembangan diri yang lebih dalam lagi,” kata Juddy saat ditemui di Hotel Harper, Cawang, Jakarta Timur. Selasa, 14 September 2021.
Juddy menjelaskan, bahwa pelaksanaan diklat PPUPD dilakukan secara tatap muka. Namun demikian pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang cukup ketat.
Kegiatan ini menjadi bukti kesungguhan pemerintah untuk melahirkan pengawas yang bisa membantu tugas pemerintah di lingkungan daerah. Terlebih lagi saat pandemi virus corona, jabatan fungsional dinilai cukup eksis. Sebab, banyaknya surat yang masuk kepada pejabat pusat untuk meminta pengawasan kegiatan.
Lebih lanjut, para peserta juga mendapat amanat dari Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi. Bahwa peserta yang ikut diklat harus menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Jangan sampai para peserta pulang hanya membawa sertifikat kenaikan jenjang karir.
“Ada perbedaan antara before (sebelum) dan after (sesudah) diklat. Harus ada ilmu yang diserap para peserta,” ujarnya.