Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar diklat Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Angkatan II di Hotel Harper, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin, 11 Oktober 2021.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan dan pengembangan kualitas SDM Aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Terkait pengembangan kapasitas SDM, aparatur merupakan subyek yang harus terus secara kontinyu ditingkatkan kapasitasnya dalam berbagai kondisi. Berbagai sektor pemerintahan juga harus mendapat sentuhan kekinian dalam pengembangan kapasitas SDM Aparatur tersebut.
Perencanaan pembangunan daerah dimaksudkan untuk menetapkan arah kebijakan pembangunan yang dapat merespon kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan daerah tersebut dikemas dalam dokumen perencanaan pembangunan dengan mencermati dinamika pertumbuhan ekonomi daerah setempat.
“Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tetap menjalankan fungsi pembinaan kepada pemerintah daerah, salah satunya kegiatan pengembangan kompetensi aparatur Pemerintah Daerah,” Kata Teguh.
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksana Rencana Pembangunan Daerah, memberikan pedoman rinci tentang penyusunan dokumen perencanaan diantaranya RKPD ( Rencana Kerja Pembangunan Daerah) dan Renja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lebih ditekankan berbasis pada system E-Planning.
Di mana, lanjut Teguh, sistem E-Planning merupakan sebuah teknologi yang menjadi tuntutan pada era digitalisasi seperti sekarang ini.
Melalui sistem E-Planning, diharapkan adanya keterkaitan, keterpaduan, dan kesinambungan proses perencanaan pembangunan.
Dalam jangka panjang, visi pembangunan nasional adalah membentuk Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Visi tersebut dijabarkan ke dalam rencana lima tahunan (RPJMN).
“Aplikasi E-Planning diharapkan dapat membantu kinerja Bappeda di daerah agar dapat mengelola data perencanaan secara lebih mudah dan cepat,” ujar Teguh.
Selain itu, E-Planning memiliki banyak kelebihan, salah satunya dapat diakses secara online maupun offline dan mampu menjaga kesesuaian antara RKPD dengan RPJMD. Di mana masing-masing pemerintah daerah menyusun rencana jangka panjang, jangka menengah dan tahunan.