Jakarta - Pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) mengikuti diklat penilaian angka kredit yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin, 25 Oktober 2021 di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat.
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, diklat ini dalam rangka memberikan pembekalan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional PPUPD agar kompeten dalam penilaian angka kredit.
“ASN diberi tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan penyelenggaraan teknis di daerah. Sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan efisien,” kata Teguh dalam sambutannya.
Angka kredit adalah syarat utama bagi pejabat fungsioal PPUPD untuk dapat naik satu tingkat pada jenjang pangkat yang lebih tinggi.
Secara kuantitas, jumlah tim penilai angka kredit di lingkungan Pemerintah Daerah masih relatif kurang demikian juga kualitasnya.
Ia menegaskan, bahwa menjadi tim penilai angka kredit pun tidak semerta-merta adanya.
Sebab ada syarat yang harus dipenuhi para ASN, diantaranya memenuhi angka kredit yang ditetapkan, mengikuti diklat dan lulus uji kompetensi serta memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
Oleh karena itu, agar tidak menghambat kinerja dan juga karir, perlu adanya peningkatan kapasitas tim penilai kredit melalui kegiatan diklat ini.
“Adanya diklat ini akan memberikan suatu peningkatan kapasitas bagi ASN yang akan diangkat jadi tim penilai angka kredit di daerah,” ucap mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2018 itu.
Pihaknya juga akan melakukan langkah konkret bagi mereka yang ikut diklat dan dinyatakan lolos yaitu peserta akan masuk ke tim penilaian angka kredit baik Provinsi maupun daerah.
Decky Karongkong salah satu peserta diklat yang menjabat sebagai pengawas Pemerintah Daerah Sulawesi Utara menilai jika diklat ini membantu meningkatkan kapasitas dirinya sebagai pejabat PPUPD sendiri maupun tim penilai angka kredit yang ada di daerahnya. Hal ini tertuang dalam PermenpPan RB no.36 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daeeah sebagai pengganti Permenpan RB Nomor 15 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah.
“Bagi kami ini penting menyangkut tentang karir. Kami akui untuk tim penilaian angka kredit itu masih perlu dikembanngkan baik kualitas dan juga kuantitas. Di sini kami juga akan belajar PermenPan RB Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” katanya.