Jakarta - Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia bukan lagi sebuah fenomena baru yang terjadi di instansi pemerintah pusat maupun daerah, melainkan fakta yang terkenal di mana-mana.
KKN selama ini terbukti telah menjadi tradisi dan budaya yang keberadaannya meluas, berakar dan menggurita dalam masyarakat serta sistem birokrasi Indonesia, mulai dari pusat hingga lapisan kekuasaan yang paling bawah.
Oleh sebab itu, dibutuhkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Guna meminimalisir adanya penyelewengan khususnya di lingkungan Pemda.
“Peran APIP di dalam penyelenggaraan Pemda sungguh sangat penting. Kalau ada kesalahan harus segera diperbaiki sejak awal,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya (BPSDM ) Kemendagri Teguh Setyabudi dalam kegiatan Diklat Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) Angkatan III dan IV di Hotel Harper, Jakarta Timur, Senin, 1 November 2021.
Dalam implementasinya, bahwa APIP selaku inspektorat daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah.
Seperti reviu Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), RKA disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga Rencana Kerja (RENJA). Reviu tersebut dalam upaya untuk menghasilkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berkualitas sesuai perundang-undangan.
“Agar APBD betul sesuai dengan kebutuhan,”ujarnya.
Peran strategis yang diamanatkan peraturan perundang-undangan tersebut, tentunya harus diimbangi dengan kemampuan yang “mumpuni”, baik secara kebijakan maupun teknis terhadap pemahaman perencanaan dan penganggaran terpadu.
Teguh berharap, dengan dilakukannya revisi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) dapat meningkatkan kualitas APBD dan/atau Perubahan APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya.
Di samping itu juga hal ini akan menjadi “entry point” bagi APIP untuk berperan aktif dalam mengawal jalannya Pemda dalam bentuk pelaksanaan program dan kegiatan layanan masyarakat yang dianggarkan dalam APBD.