BERITA BPSDM

BPSDM KEMENDAGRI TINGKATKAN KOMPETENSI ASN MELALUI DIKLAT PELAKSANAAN TUGAS DUKCAPIL

BPSDM KEMENDAGRI TINGKATKAN KOMPETENSI ASN MELALUI DIKLAT PELAKSANAAN TUGAS DUKCAPIL

Jakarta - Guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adakan Diklat Tugas-Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Angkatan I dan II di Hotel Novotel, Jakarta Utara, pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan membantu program kerja Kepala Dinas Dukcapil.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Permendagri nomor 14 tahun 2020 bahwa, tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas Dukcapil antara lain menyusun kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan administrasi Kependudukan.

“Kepala Dinas Dukcapil memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan yang tepat untuk mendukung pelayanan administrasi Kependudukan,” kata Teguh dalam sambutannya.

Menurut Teguh, mengatasi pola kerja yang monoton, perlu adanya penguatan tugas, kesepahaman dan penyamaan persepsi para pemangku kebijakan khususnya para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Prioritas utama kami membangun SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.  Misalnya layanan pendaftaran secara online,” ujarnya.

Seiring dengan perkembangan waktu dan semakin akuratnya data dukcapil yang dilakukan updating setiap hari melalui transaksi penduduk yang pindah, lahir, meninggal dunia, berganti pekerjaan, menikah dan lain-lain, tercatat dan tersimpan dalam database Kependudukan Nasional.

Sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Provinsi, Kabupaten/Kota, lanjut Teguh, sudah menjadi tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

Dalam kedudukan yang sangat strategis itulah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dituntut untuk berinovasi.

“Saya berharap mempunyai cara-cara baru, nilai-nilai baru, yang tidak terjebak dalam rutinitas yang monoton, dan harus mempunyai gagasan, ide kreatif serta inovatif,” ungkap Teguh.