Jakarta - Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengembangah Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengikuti upacara ziarah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Taman Makam Pahlawan pada Rabu, 24 November 2021. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB.
Upacara dihadiri oleh ketua umum dewan pengurus Korpri Nasional Prof, Dr, Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. Pantauan di lapangan, sejumlah ASN dari berbagai lembaga terlihat mengenakan pakaian dinas yaitu batik biru muda kebangsaan ASN yang diterapkan dalam Undang-undang.
Usai prosesi upacara yang khidmat tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan prosesi tabur bunga di pusara para pahlawan. Dalam tabur bunga dilaksanakan apel kehormatan untuk menghormati jasa para pahlawan yang telah gugur.
Sejarah Korpri
Dalam sejarah,Korpri merupakan wadah yang anggotanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, badan hukum milik negara dan/atau badan hukum pendidikan, lembaga penyiaran publik pusat dan daerah, badan layanan umum pusat dan daerah, dan badan otorita/kawasan ekonomi khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan.
KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. KORPRI merupakan organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Korpri terbentuk pada masa Orde Baru di era Presiden Soeharto. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971, Korpri dibentuk atas arahan langsung dari Presiden Soeharto.
Awalnya, Korpri ditujukan untuk menghimpun pegawai dari berbagai instansi dan sering dikaitkan dengan PNS. Korpri dibentuk untuk meningkatkan daya guna dalam bidang pembangunan dan pembelajaran masyarakat.
Sejak awal didirikan pada 29 November 1995, Korpri mencanangkan dirinya sebagai organisasi yang tidak mengikatkan anggotanya pada organisasi politik tertentu. Dan sejak era reformasi, PNS tidak diperbolehkan terjun menjadi anggota partai politik.
Lambang Korpri adalah lambang organisasi Korpri dengan bentuk dasar yang terdiri dari: Pohon, Bangunan berbentuk balairung, serta Sayap yang dilengkapi dengan berbagai ornamennya.
- POHON dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17- 08-1945.
- BANGUNAN berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik, serta Paradigma Baru Korpri.
- SAYAP yang besar dan kuat ber-elar 4 di tengah dan 5 di tepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar