Jakarta - Dewasa ini, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki peran yang cukup strategis dalam melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Pemerintah Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan tindakan administratif lainnya, terlebih lagi saat pandemi Covid-19.
Kepala BadanPengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi memandang, bahwa kewenangan yang cukup besar tersebut, merupakan hal yang mewarnai roda Pemerintahan di Daerah.
"Polisi Pamong Praja bukan lagi petugas penertiban dan penggusuran saja, tapi sudah punya peran yang luas dan ini penting sekali," kata Teguh Setyabudi dalam pembukaan Uji Kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Zoom Meeting, Senin, 13 Desember 2021.
Menurut Teguh, dalam meningkatkan kapasitas diri di era seperti saat ini, Polisi Pamong Praja tidak cukup hanya mengandalkan fisik dan otot saja. kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja kini dituntut untuk dapat menjadi pejabat fungsional yang kompeten dibidangnya.
Kemampuan Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan kewenangannya secara individu, harus benar - benar sah dinyatakan kompeten. Sehingga, lanjut Teguh, masyarakat tidak akan meragukan tindakan-tindakan dan kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan perda dan/atau perkada atau tugas dan fungsi lainnya.
"Untuk menjadi Polisi Pamong Praja tidaklah mudah, terlebih bagi jabatan fungsional. Mereka harus teruji. Ada persyaratannya, ada uji kompetensinya," ucapnya.
Salah satu tujuan Uji kompetensi dan sertifikasi kenaikan jenjang tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis dan berkelas dunia. Tugas Satuan Polisi Pamong Praja sangat erat dengan urusan Pemerintahan khususnya di Daerah.
Semua hal itu merupakan bagian dari upaya yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri untuk dapat mengembangkan SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri secara terarah, terpadu, dan juga berkelanjutan.
keterbatasan pergerakan selama masa pandemi diharapkan tidak menjadi penghalang bagi ASN untuk tetap dapat meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya. BPSDM Kementerian Dalam Negeri telah merancang pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi yang dapat dilakukan tidak hanya melalui tatap muka, namun juga dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online.
"Uji kompetensi online ini harus betul- betul diikuti dengan maksimal," ujar Teguh.