BERITA BPSDM

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non ASN BPSDM Kemendagri 

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non ASN BPSDM Kemendagri 

Jakarta - Guna melindungi tenaga kerja dari resiko kecelakaan dalam bekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan kepada pegawai Non ASN di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 10 Januari 2022. 

Eris Aprianto Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Jakarta Gambir dalam paparannya mengatakan, program ini disiapkan negara untuk Non ASN. Juga sekaligus menjadi payung hukum bagi para tenaga kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2013. 

"Ini hak tenaga kerja makanya diatur Negara. Jadi sebenarnya lebih memberikan perlindungan buat mereka (tenaga kerja)," kata Eris, Senin, 10 Januari 2022. 

Dia menekankan bahwa, keuntungan peserta program BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan melindungi tenaga kerja dari resiko berhentinya atau berkurangnya penghasilan (gaji). Jika penghasilan keluarga berhenti, maka akan berpotensi jadi rakyat miskin baru. Dia menilai kemiskinan bisa menjadi  beban negara.


Sosialisasi tersebut memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Program bagi Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 4 program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun). 

Setidaknya ada dua program penting yang diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan kematian. 

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pelindungan ini mengcover biaya transport,  biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh. 

Sedangkan JKM adalah peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau tanpa sebab apapun  dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman atau santunan berupa uang.  

Lebih lanjut, jaminan kematian yaitu memberikan santunan kepada ahli waris termasuk bonus beasiswa untuk 2 anak sampai Sarjana. Adapun uang yang akan diberikan sebanyak Rp. 42 juta, dengan syarat sudah menjadi peserta minimal 3 tahun. 

"Kami hadir supaya keluarga yang ditinggalkan itu punya hak bukan belas kasihan," ucapnya. 

Sementara itu, Iuran yang dikeluarkan setiap tenaga kerja agar mendapat perlindungan tersebut sebesar 0,4 persen dari gaji. 

"Kalau gajinya katakanlah Rp4,5 juta, maka iurannya sebesar Rp 23000," ungkapnya.

Sekretaris BPSDM Kemendagri Endang Tri Try Setyasih menambahkan, bahwa  program BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu tenaga kerja jika terjadi satu hal yang tidak diinginkan saat melaksanakan kewajibannya.

"Kalau bisa meminta kita semua tidak ingin terkena musibah misalnya kecelakaan. Tapi jika pahit-pahitnya terjadi pembiayaannya bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (Penulis: VIA)