Jakarta - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakat.
Untuk mencapai Perda yang responsif, para penyusun harus memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Perda bukan opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata. Opini dan artikel tidak memiliki daya paksa atas orang lain untuk berbuat atau untuk tidak berbuat," kata Teguh dalam pembukaan Diklat Legal Drafting (Penyusunan Perda dan Perkada) Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan I melalui Zoom Meeting, Senin, 24 Januari 2022.
Menurutnya, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
Juga sebagai dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur, serta dokumen politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak.
Kualitas Perda lebih penting daripada kuantitas. Sebab, Perda yang memiliki kualitas tidak dilihat dari seberapa banyak Perda yang ditetapkan, akan tetapi dilihat dari seberapa efektif Perda memberikan manfaat dan berkontribusi untuk masyarakat luas.
Lebih lanjut, pembentukan Perda harus dibuat dengan sebaik-baiknya terlebih memenuhi unsur kepentingan masyarakat yang diaturnya.
"Perda dibentuk agar konsepsi dan rumusan normanya mantap, bulat, harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain," ujarnya.
Melalui diklat ini, Teguh berharap semua lembaga yang berwenang melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan (Perda) memiliki pedoman yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk Perda secara terencana, terpadu dan sistematis.
"Lahirnya sebuah Perda harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakat, untuk menunjang hal ini perlu dipahami keinginan dan kondisi sosial masyarakat sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama," ujar Teguh. (Penulis: VIA)