BERITA BPSDM

Upaya Meningkatkan Kemampuan SDM Satpol PP, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Fungsional

Upaya Meningkatkan Kemampuan SDM Satpol PP, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Fungsional

BPSDM Kemendagri.com - Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja serta untuk mengoptimalkan kinerja Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menggelar diklat fungsional di Wisma Tenang Jalan Raya Puncak, Megamendung Bogor, Jawa Barat pada Senin, 14 Februari 2022. 

BPSDM Kemendagri membekali para pejabat fungsional Satpol PP kategori keterampilan yang telah menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S-1) dan bermaksud beralih jenjang jabatan dalam kategori keahlian jabatan fungsional Satpol PP agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan. 

Peserta yang mengikuti Diklat Fungsional Keahlian (Alih Kategori Jafung Pol PP dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian) Angkatan I Tahun 2022  sebanyak 30 (tiga puluh)orang.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam sambutannya mengatakan, diklat fungsional tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Polisi Pamong Praja juga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.05-157 Tahun 2022 Tanggal : 4 Februari 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Keahlian (Alih Kategori Jafung Pol PP dari Kategori Keterampilan Ke Kategori Keahlian) Angkatan I Tahun 2022.

“Kami melaksanakan kegiatan diklat baik untuk menunjang dari segi karir jabatan fungsional juga meningkatkan kapasitas substansi,” kata Teguh dalam sambutan yang dilakukan secara virtual Zoom Meeting. 

Menurut Teguh, banyak hal yang harus dikuasai Satpol PP karena peran dan tugasnya sangat kritis sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah ( Perkada) juga menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang melakukan berbagai kegiatan. Melihat dinamika tugas dan peran Satpol PP yang begitu kompleks, menuntut mereka agar terus meningkatkan kualitas diri secara kontinu atau berkelanjutan.

Meningkatkan kemampuan kompetensi, pengetahuan dan keterampilan tentu perlu berlatih dan kerja keras. Namun, hal itu tidak semudah membalikan telapak tangan. 

“Jabatan Fungsional Satpol PP yang ingin meningkatkan kompetensi dan karirnya, harus memenuhi syarat,” ujarnya.

Diantaranya memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan yang didalamnya sudah memperhitungkan nilai ijazah Sarjana (Sl)/Diploma IV (D.IV) sesuai kualifikasi yang ditentukan seperti fotokopi sah ijazah sarjana (sl)/Diploma IV (D.IV); fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir; dan fotocopy sah nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu tahun terakhir).

Syarat selanjutnya memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan, mengikuti diklat dan lulus uji kompetensi dan juga Persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.

Adapun materi yang disampaikan meliputi tugas dan fungsi serta SOP Polisi Pamong Praja; Kebijakan Otonomi Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Pengelolaan Konflik; Outbound; Membangun Kerjasama Tim; Sistem Pemerintahan Indonesia (SPI); Manajemen Perubahan; Penerapan Nilai-nilai Integritas; Pelayanan Berkualitas; Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Melakukan Mobilisasi Patroli, Pengamanan, pengawalan, penertiban dan pengendalian massa; Perencanaan Strategis penyelenggaraan urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; Perencanaan Tahunan penyelenggaraan urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Materi yang menarik lainnya seperti Perencanaan dan Organisasi Pekerjaan; Melaksanakan Penindakan Yustisi dan Penindakan Non Yustisi; Melakukan Perlindungan Masyarakat;
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kesetaraan Gender dalam Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di bidang Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; Penerjemahan/ Penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; Keberagaman Masyarakat dalam Layanan Publik untuk mendukung Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Persiapan Fisik, Kesehatan dan Gaya Hidup Pol PP.

Dalam masa pandemi ini, Teguh berharap kepada seluruh peserta dapat mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (Penulis: VIA)