Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah sebanyak 2 Angkatan. Pada Selasa, 15 Februari 2022
Hal ini tercantum dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, diklat tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan calon bendahara, bendahara dan pengelola keuangan daerah secara tertib administrasi dan akuntabel.
"Pejabat pengelola keuangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien," kata Teguh di sela-sela kegiatan pada Senin, 14 Februari 2022.
Dilaksanakan diklat juga sebagai upaya untuk menjamin tujuan organisasi, keamanan sumber dana yang dikelola, ketaatan pada ketentuan yang berlaku, dan memelihara data/informasi keuangan yang andal.
Sehingga nantinya semua pengelola keuangan di daerah memiliki kesamaan persepsi, langkah, tindakan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan data realisasi APBD TA 2021, rata-rata realisasi APBD TA 2021 berada pada posisi 86%, terdapat kenaikan 2% dari Tahun 2020 sebesar 84%. Peserta dapat memanfaatkan sumber daya daerah melalui realisasi program yang pro rakyat dan dikelola secara benar.
Teguh berharap, melalui diklat tersebut peserta dapat memanfaatkan kegiatan dan mempelajari dengan serius materi diklat, sehingga dapat mengaplikasikan dengan penuh tanggung jawab.
Diklat diselenggarakan mulai dari 14 sampai dengan 18 Februari 2022, bertempat di Hotel Harper MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur. (Penulis: SDH)