Jakarta - Realokasi dan refocusing anggaran belanja di sejumlah daerah untuk penanganan Pandemi Covid-19 masih dinilai rendah dan tidak tepat sasaran. Hal itu diungkapkan Horas Maurits Panjaitan, Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri dalam acara Podcast Bikin Bangga Indonesia yang diselenggarakan oleh BPSDM TV Kemendagri, Kamis, 24 Februari 2022.
Pemerintah menerbitkan strategi untuk mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) agar melakukan realokasi dan refocusing anggaran dalam upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Refocusing anggaran dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Tahun Anggaran (TA) 2021, merupakan salah satu upaya yang telah diwujudkan secara konkret melalui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), yang dioptimalkan untuk mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Penyerapan anggaran di daerah masih rendah. Kalau dilihat memang trennya ini berbeda-beda dan variatif. Untuk daerah yang bagus dalam pengelolaan refocusing dan relokasi anggaran yaitu Pemerintah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Selatan. Namun untuk wilayah timur seperti Sulawesi dan Papua, memang ada kecenderungan masih rendah dalam pengelolaan anggaran Covid-19,” kata Horas Maurits Panjaitan.
Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri membentuk tim lapangan untuk memberikan asistensi dan evaluasi bagaimana mencontoh daerah-daerah yang tentunya baik dalam penyerapan anggaran Covid-19.
Butuh strategi dalam memetakan penggunaan anggaran yang sudah di refocusing agar segera direalisasikan. Misalnya seperti Belanja Tidak Terduga (BTT), masih banyak daerah yang belum mengoptimalkan anggaran tersebut. Padahal, BTT ini sebagai bentuk bantuan sosial (bansos) yang bisa diberikan untuk membantu masyarakat di masing-masing desa yang mengalami kesulitan saat pandemi.
Selama pandemi, Ditjen Bina Keuda Kemendagri mendorong agar setiap Pemda memprioritaskan anggaran belanja untuk bansos masyarakat terdampak, sarana prasarana kesehatan, pembayaran kepada tenaga Kesehatan termasuk untuk mendukung program vaksinasi.
Guna meminimalisir kendala di lapangan mengenai realisasi anggaran daerah, Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri berharap agar para Aparatur perangkat daerah membuat jadwal pelaksanaan kegiatan yang konsisten dan juga terukur selama setahun dengan prinsip efektivitas, transparansi dan akuntabilitas sesuai undang-undang.
(Penulis: VIA)