Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pendidikan sebanyak 2 (dua) Angkatan bertempat di BPSDM Kemendagri dari tanggal 7 s.d. 11 Maret 2022.
Kegiatan diklat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan/keahlian dan Sikap SDM Aparatur yang membidangi penerapan SPM di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan, pengembangan kompetensi merupakan suatu keharusan dalam peningkatan kapasitas SDM Aparatur sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh SDM Aparatur wajib mendapatkan hak pengembangan kompetensi setiap tahunnya minimal 20 Jam Pelajaran.
“Untuk memenuhi hak pengembangan kompetensi selama 20 JP kita butuh teknologi informasi, kita butuh teknologi pembelajaran modern untuk menjalankan kebaruan metode pempelajaran yang kekinian. Selama 2 tahun terakhir, kami terus berbenah dengan terus memperbarui berbagai perangkat pembelajaran, menyusun berbagai standarisasi kompetensi, memfokuskan anggaran untuk modernisasi sarana dan prasarana dengan lebih humanis, “ ujar Teguh.
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam penerapan SPM.
“Dengan terbitnya Permendagri 59 Tahun 2021 penerapan SPM di daerah lebih terarah untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya,” lanjut Teguh.
Teguh berharap, penerapan SPM dapat terwujud secara baik sesuai dengan standar yang diharapkan. (Penulis: SDH)