Jakarta - Sebanyak 10 orang jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) mengikuti uji kompetensi perpindahan jabatan ke Ahli Utama di Gedung F BPSDM Kemendagri lantai 3 pada Senin, 7 Maret 2022.
Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, tujuan dari uji kompetensi ini adalah untuk melihat lebih jauh apakah peserta sudah cukup kompeten dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai PPUPD Ahli Utama .
“Untuk memenuhi salah satu persyaratan perpindahan jabatan ke dalam jabatan Ahli Utama yaitu lulus mengikuti uji kompetensi ini,” kata Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak di sela-sela kegiatan.
Menurut dia, sekiranya ada 58 tugas jabatan PPUPD Ahli Utama, beberapa diantaranya yakni melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi perencanaan baik lima tahunan maupun tahunan, reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka PPUPD harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan PPUPD Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Sementara itu secara teknis, nantinya para peserta akan mengikuti sejumlah rangkaian tes meliputi assesment, teoritis hingga wawancara yang dilaksanakan selama kurang lebih 4 hari.
“Wawancara itu sebagai lanjutan terhadap presentasi mereka atau komponen pendukung tes. Nanti untuk teorinya yang buat dari BPSDM Kemendagri,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, dia berharap semua Daerah atau Provinsi bisa memiliki jabatan PPUPD Ahli Utama. Formasi tersebut dinilai penting karena dapat mengendalikan mutu utama dalam penyelenggaraan Pemerintah di tingkat Daerah.
Setidaknya beberapa Provinsi yang sudah mengajukan formasi tersebut diantaranya Jawa barat , Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara. (Penulis:VIA)