Jakarta - Guna mendukung upaya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang lebih baik, Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menggelar diklat dan pelatihan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Perangkat Daerah (PPUPD) pada Senin, 21 Maret 2022 di Hotel Harper MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono mengatakan bahwa, PPUPD mempunyai peran dan urusan yang sangat luas. Salah satu urusannya adalah mengenai penilaian angka kredit.
“Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Pemerintahan dalam rangka pembinaan karier ASN," kata Sugeng Haryono ditemui di sela-sela kegiatan Diklat Penilaian Angka Kredit PPUPD angkatan I,II dan III.
Angka kredit adalah syarat utama bagi pejabat fungsional pengawas pemerintahan untuk dapat naik satu tingkat pada jenjang pangkat, golongan ruang dan pangkat yang lebih tinggi.
Peserta diklat nantinya akan menerima materi mengenai aspek regulasi meliputi tugas dan fungsi PPUPD, butir-butir kegiatan yang akan dinilai, proses penilain, penginputan sampai dengan angka kredit yang keluar.
Sugeng menjelaskan, angka kredit jabatan fungsional PPUPD dirinci dalam unsur kegiatan pada masing-masing jenjang jabatan yang terdiri dari jenjang PPUPD Ahli Pertama sebanyak 63 unsur kegiatan, Jenjang PPUPD Ahli Muda sebanyak 62 unsur kegiatan dan PPUPD Ahli Madya sebanyak 80 unsur kegiatan.
Dari rincian kegiatan pengawasan dapat menggambarkan unsur kegiatan PPUPD sangatlah kompleks, karena meliputi semua urusan teknis penyelenggaraan pemerintahan.
Fokus utamanya adalah, lanjut Sugeng yaitu melakukan pengawasan pelaksanaan 32 urusan pemerintah konkuren atau urusan yang dikelola bersama Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Salah satunya terkait angka kredit seperti pra audit, penyiapan audit dokumen, program kerja sampai pemeriksaan termasuk mengkonfirmasi temuan yang diperiksa. Hal itu merupakan bagian dari tugas PPUPD.
Pejabat PPUPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar memperhatikan pengembangan karier sesuai jenjang kepangkatan dan jabatannya. Kinerja pejabat PPUPD diukur melalui bobot angka kreditnya.
Setiap jabatan fungsional yang beralih jenjang dari pertama ke Muda lalu Madya kemudian jabatan Ahli utama harus memenuhi sejumlah angka kredit. Angka kredit didasarkan atas butir- butir kegiatan (Evidence).
“Butir kegiatan ini kemudian dikonversi nilainya berapa dan ini menjadi dasar untuk naik pangkat atau jenjang,” ujar Sugeng.
Perhitungan Angka Kredit ini sesungguhnya bukanlah sesuatu yang sukar atau sulit tetapi memang membutuhkan ketelitian sehingga rumusan yang terdapat dalam mekanisme perhitungan angka kredit tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dibutuhkan tim penilai yang kompeten. Sebab, seorang tim penilai harus independen atau objektif karena apapun yang mereka tuangkan ke dalam angka kredit menentukan nasib PPUPD.
“Juga harus punya komunikasi yang baik. Jadi jangan sampai semua kegiatan dilaksanakan selama setahun baru dikumpulkan saat akhir tahun. Kalau bisa setiap bulan untuk mengumpulkan butir-butir evidence itu,” ucapnya. (Penulis: VIA)