Jakarta - Upacara Penutupan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri dilaksanakan pada hari Kamis, 31/05/2018 Pukul 09.00 WIB oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs.Hamdani,MM.,M.Si.,AK serta didampingi oleh Kepala Subbidang Kepemimpinan Tk. II dan III Ibu Dr. Tutik Lestari, M.Pd. dan Kepala Subbidang Kepemimpinan Tk. IV dan Prajabatan Bapak Drs. Sam Salengke, M.Si.
Dalam acara penutupan turut hadir Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bapak Drs. Dindin Wahidin, M.Si, Plt Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan Ibu Dra. Hj. Erliani Budi Lestari, M.Si, dan Kepala Kepala Bidang Kepemimpinan dan Prajabatan Bapak Dr. Drs. Izzuddin, M.Pd Diklat Kepemimpinan.Pemerintahan Dalam Negeri (Pimpemdagri) merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 233, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Kompetensi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2017 Diklat
Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri. Pelaksanaan Diklat Pimpemdagri berlangsung selama 33 hari efektif dari tanggal 19 April sampai dengan 31 Mei 2018. bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri. Peserta Diklat Pimpemdagri berasal dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerahyakni Jabatan Pengawas berjumlah 24 orang dan Jabatan Administratorberjumlah 25 orang. Materi Diklat Pimpemdagri terdiri dari 7 (tujuh) coreKompetensi Pemerintahan yakni Kebijakan Desentralisasi, Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, Pemerintahan Umum, Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah, Hubungan Pemerintahan Daerah dengan DPRD, Keuangan Daerah dan Etika Pemerintahan. Penyampaian materi disampaikan oleh pakar, praktisi pemerintahan, nara sumber dan widyaiswara. Tahapan pemebelajaran Diklat Pimpemdagri terdiri define a problem, pembelajaran 7 (tujuh) core Kompetensi Pemerintahan, on the spot learning, comparative study, geladi manajemen pemerintahan, penyusunan dan presentasi Back Home Action Plan (BHAP).
Peserta Diklat Pimpemdagri melakukan tahapan define a problem untuk mendapatkan rumusan core issueatau masalah kelompok yang ditapis dari issue organisasi dan issue publik. Tahapan selanjutnya on the spot learning dilaksanakan untuk mengetahui problematika pelaksanaan Kerjasama Antar Daerahdi Pemerintah Kota Tangerang dan pelaksanaan pelimpahan kewenangan bidang perijinandi Pemerintah Kota Bekasi. Selanjutnya untuk mengetahui penyelenggaraan terbaik (best practice)dilakukan comparative study bidang pelayanan publikdi Kantor PTSP Provinsi Jogjakarta dan pelimpahan kewenangan bidang perijinandan kerjasama antar daerahdi Sekretariat Bersama Kerjasama Antar Daerah Jogjakarta, Sleman dan Bantul (KARTAMANTUL).Hasil pelaksanaan comparative study disimulasikan dalam praktek geladi manajemen pemerintahan. Selanjutnya masing-masing peserta menyusun Back Home Action Plan (BHAP) sebagai rencana aksi untuk menyelesaikan problematika atau masalah di unit organisasinya masing-masing.
Tahap akhir Diklat Pimpemdagri peserta mengikuti Uji Kompetensi Pemerintahan oleh Lembaga Sertifikasi Pemerintahan Pemerintahan Dalam Negeri (LSP PDN) untuk mendapatkan pengakuan kompetensi pemerintahan.