Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Diklat Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan sebanyak 2 (dua) Angkatan dari tanggal 21-26 Maret 2022 bertempat di BPSDM Kemendagri.
Peserta Diklat tersebut aparatur bidang yang menangani perencanaan daerah seperti Bappeda, Biro Tata Pemerintahan, Pengelola Keuangan Daerah, Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan aparatur yang menangani urusan tersebut pada perangkat daerah lingkungan pemerintah kabupaten/kota sebanyak 60 orang peserta.
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono melalui Kepala Pusat Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra menyampaikan bahwa Diklat Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Kesehatan merupakan salah satu diklat Prioritas Nasional.
Hal ini tidak terlepas dari berbagai perubahan dalam sistem dan aplikasi perencanaan pembangunan daerah yang selalu dinamis.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam penerapan SPM.
“Pengembangan Kompetensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini akan memberikan gambaran secara jelas terkait visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan daerah serta standar pelayanan minimal yang telah dijanjikan kepada masyarakat,”kata Roro.
Hal itu tertuang dalam amanat penerapan SPM berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 Butir 17 mengenai ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Roro berharap, agar peserta diklat dapat memperhatikan penerapan SPM pada pelayanan dasar kesehatan sesuai amanat pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
“Beberapa hal pokok di antaranya standar jumlah dan kualitas barang jasa, standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar,” ucapnya. (Penulis: VIA)