Jakarta - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono mengatakan, selama dua tahun terakhir urusan wajib pelayanan dasar SPM (Standar Pelayanan Minimal) pada bidang kesehatan menjadi yang tertinggi. Salah satu faktor penyebabnya adalah adanya pandemic Covid-19.
“Dua tahun ini kesehatan jadi urusan wajib tertinggi karena dampak dari pandemi Covid-19. Anggaran untuk pembangun rumah direfocusing ke urusan kesehatan. Maka tidak heran SPM kesehatan nya paling tinggi,” kata Sugeng Hariyono dalam penutupan Diklat Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan sebanyak 2 (dua) Angkatan di Gedung F lantai 3 BPSDM Kemendagri, Jumat, 25 Maret 2022.
Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut atau urusan yang sifatnya mutlak ditangani pemerintah pusat.
Kedua, urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Selanjutnya urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Sebagai urusan pemerintahan, ada yang sifatnya wajib dan juga pilihan, 24 wajib dan 8 pilihan.
Lebih lanjut, dari 24 pilihan yang wajib tersebut, 6 diantaranya terkait dengan pelayanan dasar yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan Sosial. Pemerintah menekankan 6 urusan wajib pelayanan dasar ini menjadi prioritas di daerah melalui perundang-undangan.
Diklat Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Kesehatan merupakan salah satu diklat Prioritas Nasional. Hal ini tidak terlepas dari berbagai perubahan dalam sistem dan aplikasi perencanaan pembangunan daerah yang selalu dinamis. Sebab, penerapan Standar Pelayanan Minimal, menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam penerapan SPM.
“Hampir tidak ada daerah yang bisa melaksanakan SPM sampai 100 persen untuk melaksanakan 6 urusan wajib pelayanan dasar tersebut. Maka Kami berharap apa yang diperoleh selama diklat mohon diterapkan. Tidak cukup hanya pelatihan tapi harus dimanfaatkan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan, agar meningkatkan kinerja Aparatur di manapun bertugas,” katanya. (Penulis: VIA)