BERITA BPSDM

3 Upaya untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal Urusan Wajib Pemerintah

3 Upaya untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal Urusan Wajib Pemerintah

Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menggelar Diklat Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas), yang merupakan salah satu diklat Prioritas Nasional pada Senin, 4 April 2022. 

Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan atau keahlian  dan sikap (Kompetensi) SDM Aparatur yang membidangi Penerapan SPM di lingkungan   Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal ini tidak terlepas dari berbagai perubahan dalam sistem dan aplikasi perencanaan pembangunan daerah yang selalu dinamis.

Kegiatan diklat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam penerapan SPM.

“Pengembangan SPM ini akan memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan daerah serta standar pelayanan minimal yang telah dijanjikan kepada masyarakat,” kata Sugeng ditemui di sela-sela kegiatan di Gedung F lantai 3 BPSDM Kemendagri. 

Menurut Sugeng, SPM merupakan suatu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.

SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran dengan 6 urusan. 

6 urusan wajib pemerintah tersebut meliputi Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; (Trantibum Linmas) dan.
Sosial.

Keenam Pelayanan Dasar tersebut adalah hal wajib yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan.  Sehingga penerapan SPM dari keenam pelayanan dasar tersebut dapat terwujud secara baik.

“Saat ini secara eksistensi semua daerah lagi on going atau proses untuk mencapai SPM sekurang-kurangnya 100 persen.  Dari data yang ada trantibum linmas tidak terlalu buruk,” ujarnya.

Kata Sugeng, untuk pencapaian SPM, maka diperlukan konsistensi dalam 3 hal diantaranya; Pertama konsistensi perencanaan mulai dari RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi, Kabupaten atau Kota,  Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah terutama yang secara langsung terkait dan mendukung.  

“Misalnya kalau pendidikan tidak hanya dinas pendidikan tapi juga PU karena terkait dengan infrastruktur. Juga dengan perhubungan karena berkaitan dengan kendaraan anak sekolah, guru dan sebagainya,” Ungkap Sugeng. 

Selanjutnya upaya pencapaian SPM adalah Renja (Rencana Kerja) pada tingkat perangkat daerah dan RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah). Ketiga, Aparatur harus memastikan  semua rencana tersebut dapat terlaksana.

“Jadi kalau misalnya di tengah jalan terjadi refocusing anggaran bisa karena Covid-19 atau bencana lainnya maka diupayakan anggaran untuk penerapan SPM menduduki prioritas yang paling terakhir walaupun harus dilakukan refocusing,” ucapnya.

Sugeng berharap, semua peserta tidak menjadikan diklat tersebut sebagai Business as Usual namun diimplementasikan dengan baik di instansi masing-masing.

“Target kita itu sekurang kurangnya sampai ke level out come kemanfaatan. Setelah mengikuti diklat semua peserta bisa mengoptimalkan ilmu yang diperoleh, minimal bisa menyusun rencana aksi bidang Trantibum Linmas,” katanya. (Penulis: VIA)