Jakarta - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono membuka diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkatan V dan VI pada Senin, 4 April 2022 melalui virtual Zoom Meeting.
Diklat diselenggarakan oleh PPSDM Regional Yogyakarta yang dilaksanakan secara klasikal dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengembangkan kompetensi Aparatur di Daerah agar mampu memahami dan memprioritaskan urusan wajib terkait pelayanan dasar. Serta mampu mengembangkan keterampilan dalam penyusunan dokumen perencanaan penerapan SPM yang diintegrasikan di dalam perencanaan tahunan dan jangka menengah di daerah.
“Untuk mewujudkan penguatan kualitas pelayanan tersebut diperlukan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan,” kata Sugeng dalam sambutannya.
Penetapan SPM ini adalah sebagai “instrumen” agar pelayanan dasar menjadi perhatian dan prioritas penyelenggaraan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Pemerintah telah menetapkan beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan SPM antara lain; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Menurut Sugeng, Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Pemerintah telah merespon hal tersebut dengan kebijakan reformasi birokrasi, sebagai payung hukum.
“Salah satu area perubahan reformasi birokrasi tersebut adalah penguatan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.
SPM memiliki nilai yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat, yaitu: Bagi pemerintah SPM dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih cepat (faster), lebih baik (better), lebih mudah (easier), dan lebih murah (cheaper)/terjangkau, serta terukur.
Sedangkan bagi masyarakat, SPM dapat dijadikan sebagai acuan mengenai kualitas dan kuantitas suatu pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah.
“Manfaat SPM bagi masyarakat adalah agar warga masyarakat di daerah memiliki jaminan untuk memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya, maka pemerintah pusat perlu membuat kebijakan dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi oleh daerah,” ujar dia.
Penyelenggaraan SPM merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) penyelenggaraan SPM.
Seiring dengan di launchingnya Core Value ASN BerAKHLAK sebagai nilai-nilai dasar ASN yang merupakan pondasi untuk membangun budaya kerja birokrasi, maka aparatur pemerintah dituntut kesediaannya untuk bisa menyesuaikan diri merubah pola pikir, pola tindak dan pola sikap dalam mengemban amanah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat di tengah perkembangan lingkungan strategis yang sangat kompleks, dinamis, cepat dan susah diprediksi, dalam mewujudkan “Smart ASN dan Indonesia Emas Tahun 2045”.
Oleh karena itu, lanjut Sugeng, BPSDM Kemendagri dan PPSDM Regional Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam hal Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkatan V dan VI Tahun 2022.
“Diharapkan para peserta mampu memahami memprioritaskan urusan wajib yang terkait pelayanan dasar (SPM) serta mampu mengembangkan keterampilan dalam penyusunan dokumen perencanaan penerapan SPM yang diintegrasikan dalam perencanaan tahunan dan jangka menengah di daerah,” katanya. (Penulis: VIA)