BERITA BPSDM

Presentasi Urusan Sosial di Daerah Capaiannya di atas Rata-Rata

Presentasi Urusan Sosial di Daerah Capaiannya di atas Rata-Rata

Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri terus mendorong 6 urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar dapat mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

6 urusan wajib pemerintah tersebut meliputi Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; (Trantibum Linmas) dan.
Sosial.

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan bahwa presentasi urusan sosial di daerah capaiannya di atas rata rata nasional sekitar 64 persen.

“Cukup bagus. Artinya layanan negara dan pemerintah daerah untuk bidang sosial itu sudah mendekati minimal kalau di atas minimal belum karena spm belum 100 persen,” kata Sugeng ditemui di sela-sela penutupan diklat Penerapan SPM Urusan Sosial angkatan I dan II di lantai 3 Gedung F BPSDM Kemendagri, Jumat, 1 April 2022. 
Menurut dia, kurang lebih selama dua tahun terakhir, Pemerintah refocusing anggaran SPM urusan wajib dengan mengutamakan urusan bidang sosial. Salah satu faktor penyebab tingginya anggaran yang diberikan untuk urusan sosial adalah dampak dari Covid-19. 

Urusan bidang sosial adalah bagian dari layanan sosial yang diberikan kepada masyarakat terkait penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, anak terlantar, tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis, perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana. 

“Anggaran diarahkan ke sana (Urusan Sosial). Jadi realisasi nya bidang sosial cukup tinggi termasuk pendidikan,” ucap dia.

Mengenai hal tersebut, perlu adanya pengembangan kompetensi penerapan SPM di setiap Daerah untuk memberikan gambaran secara jelas, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik sesuai dengan kondisi keuangan di Daerah.

Juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2018 tentang SPM serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan SPM menjadi pedoman. 

“Diklat ini adalah bagian dari upaya kita mensosialisasikan penerapan SPM yang diatur di dalam Permendagri Nomor 59 tahun 2021 .Masing masing SPM berisi layanan apa saja yang secara minimal harus diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar Sugeng. 

Materi diklat seperti Pengumpulan Data; Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar; Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar dan Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar diharapkan dapat diimplementasikan para peserta di daerah masing-masing. 

Salah satu peserta diklat Suko Basuki Wibowo yang merupakan Camat Bermani Ulu Raya kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengaku melalui diklat itu, pihaknya mengerti batas minimal dalam pelayanan masyarakat khususnya Urusan Sosial. 

“Camat memang harus tahu semuanya berkaitan dengan kesehatan, sosial , pendidikan. Kami mendapat poin-poin standar minimal yang ditetapkan untuk daerah. Nanti disesuaikan dengan  setidaknya kondisi keuangan di daerah,” katanya.

Sejauh ini, lanjut Bowo, polemik yang sering terjadi di daerahnya berkaitan dengan Urusan Sosial yaitu mengenai data. Usai mengikuti diklat ini, dirinya mendapat jawaban dari persoalan yang ada. (Penulis: VIA)