BERITA BPSDM

BPSDM KEMENDAGRI GELAR FASILITASI FUNGSI ANGGARAN DAN FASILITASI FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DPRD TAHUN 2022 

BPSDM KEMENDAGRI GELAR FASILITASI FUNGSI ANGGARAN DAN FASILITASI FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DPRD TAHUN 2022 

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri menggelar Pembukaan Diklat Fasilitasi Fungsi Anggaran dan Pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan Sekretariat DPRD Tahun 2022 bertempat di Hotel Ibis Styles Jakarta, Selasa (12/04/2022).

Kegiatan diklat tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap ASN di lingkungan Sekretariat DPRD dalam memfasilitasi tugas dan fungsi kegiatan DPRD serta Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya dalam hal fasilitasi fungsi anggaran dan fungsi pembentukan peraturan daerah.
Dalam kesempatan pembukaan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sugeng Hariyono, mengatakan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dengan berkedudukan sebagai mitra sejajar Kepala Daerah (KDH) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, DPRD memiliki posisi penting dalam melaksanakan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai mitra sejajar kepala daerah, DPRD memiliki  peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas  dalam penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD,” ujar Sugeng.

Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Sekretariat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota merupakan perangkat daerah yang melaksanakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap kelancaran tugas dan wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD. Sugeng menghimbau agar tugas dan fungsi di lingkungan Sekretariat DPRD, juga harus diimbagi dengan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD. Kompetensi tidak hanya terkait bidang administrasi, koordinasi, pendampingan rapat/dinas, tetapi juga terkait agar dapat mengetahui laporan dan tindak lanjut pemeriksaan oleh pihak internal maupun eksternal.

Selanjutnya, ia berharap peserta diklat dapat memanfaatkan peluang kediklatan tersebut sebagai upaya menunjang kinerja DPRD.

Dalam mendukung diklat tersebut, tenaga Pengajar yang dihadirkan berasal dari BPSDM Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. (Penulis: SDH)