Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pekerjaan umum angkatan I dan II pada Senin, 18 April 2022. Diklat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM Aparatur.
“SPM urusan pekerjaan umum ini merupakan salah satu diklat Prioritas Nasional. Hal ini tidak terlepas dari berbagai perubahan dalam sistem dan aplikasi perencanaan pembangunan daerah yang selalu dinamis,” kata Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono dalam sambutannya di Gedung F lantai 3 BPSDM Kemendagri.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam penerapan SPM.
Pengembangan Kompetensi Penerapan SPM ini memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan daerah serta standar pelayanan minimal yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan suatu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran.
Sugeng mengatakan bahwa, urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas 6 urusan, diantaranya; Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan Sosial.
Keenam pelayanan dasar tersebut merupakan hal wajib yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan agar penerapan SPM dapat terwujud secara baik, sesuai dengan standar yang diharapkan pemerintah.
Untuk Penerapan SPM pada pelayanan dasar pekerjaan umum dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di mana di dalamnya mengatur hal-hal pokok tentang Pekerjaan Umum sebagai berikut:
SPM Pekerjaan Umum mencakup SPM Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; SPM Pekerjaan Umum terdiri atas: Jenis Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; Penerima Pelayanan Dasar.
Adapun tahapan penerapan SPM sebagai berikut:
Pengumpulan Data; Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar; Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar; dan Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar.
“Semoga pelaksanaan kegiatan diklat ini berjalan sesuai dengan harapan kita semua,” ucapnya. (Penulis: VIA)