BERITA BPSDM

Dorong Lahirnya Tenaga Asesor Kompetensi Pemerintahan, Kemendagri Gelar Diklat  Asesor Kompetensi Pemerintahan

Dorong Lahirnya Tenaga Asesor Kompetensi Pemerintahan, Kemendagri Gelar Diklat  Asesor Kompetensi Pemerintahan

Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Asesor Kompetensi Pemerintahan bertempat di Kampus BPSDM Kemendagri Kalibata, Senin (18/4/2022).

Diklat ini bertujuan untuk pembentukan Tenaga Uji Kompetensi (Asesor) Pemerintahan Dalam Negeri di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah

Pada kesempatan pembukaan, Kepala BPSDM Kemendagri, seorang ASN perlu memiliki 7 (tujuh) kompetensi pemerintahan dalam melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, di antaranya kompetensi kebijakan desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat dengan daerah, pemerintah umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD, dan etika pemerintahan. 

“Kompetensi Pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) memenuhi kompetensi pemerintahan dan dibuktikan dengan sertifikasi melalui proses uji kompetensi sertifikasi yang dilakukan oleh asesor,” lanjut Sugeng.

Disisi lain, Sugeng menjelaskan bahwa asesor merupakan salah satu perangkat/instrumen dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN), dimana LSP-PDN merupakan lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi yang dibentuk untuk melaksanakan uji kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintahan Dalam Negeri.

Sugeng berharap, melalui diklat tersebut dapat mendukung program sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana amanat UU 23/2014 dan dapat berkontribusi secara aktif untuk mengoptimalkan kinerja LSP-PDN dalam rangka meningkatkan program sertifikasi kompetensi pemerintahan.

Pelaksanaan diklat ini didukung oleh tenaga narasumber yang berasal dari BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi Jawa Barat untuk melatih calon Asesor sebanyak 30 (tiga puluh orang peserta dari Kemendagri dan 5 (lima) orang peserta dari Pemerintah Daerah. (Penulis: Humas BPSDM Kemendagri)