BERITA BPSDM

Penyusunan Perda dan Perkada Perlu Berdaya Guna dan Memiliki Asas Kepastian, Kemendagri Gelar Bekali ASN melalui Diklat Legal Drafting Angkatan ke-VI

Penyusunan Perda dan Perkada Perlu Berdaya Guna dan Memiliki Asas Kepastian, Kemendagri Gelar Bekali ASN melalui Diklat Legal Drafting Angkatan ke-VI

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-VI dari tanggal 9 s.d. 14 Mei 2022 secara virtual. Diklat tersebut sebagai upaya meningkatkan kapasitas SDM Aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada, Senin (09/05/2022)
.
Kepala BPSDM Kemengri Sugeng Hariyono menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum, dimana pembentukan Perka dan Perkada, Pemerintah Daerah dalam urusan konkuren terdapat kewenangan pemerintah daerah yang dapat mengatur sejumlah penormaan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan regulasi, perangkat daerah dibentuk untuk melaksanakan pengaturan undang-undang kepada masyarakat secara luas. 

Latar belakang pembentukan Perda bagi setiap instansi pemerintahan di daerah adalah sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah dengan tujuan untuk mengatur kehidupam bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat sehingga keselamatan dan tata tertib di masyarakat di daerah tercapai.

Selanjutnya, ia mengingatkan, dalam penyusunan tingkat Perda perlu memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan yang tidak saling bertentangan. Hal yang utama perlu dipahami peraturan harus bisa dilaksanakan untuk antisipasi setiap perubahan. Perda perlu ditegakkan dan perlu ada nilai daya guna dan efektif mencapai tujuan. 

“Begitu banyak regulasi yang ada terkait urusan pemerintah daerah menjadi penting maka kita perlu punya basis pijakan serta prioritas ke depannya, pengaturannya menjadi penting dan perlu memberikan asas kepastian dan asas pembentukan,” Lanjut Sugeng.

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng berharap Perda yang disusun bukan sekedar kuantitas tetapi ada kualitas dan bisa menghasilkan secara optimal dan dapat dipastikan ada pemanfaatannya melalui unsur kedampakan (outcome) dan dituangkan dalam substansi Perda yang berkualitas.

Di akhir sambutannya, Sugeng mengingatkan para peserta diklat agar semakin berkualitas dalam menyusun Perda dan Perkada dan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Tak hanya itu, langkah tersebut juga perlu melakukan serangkaian proses pembentukan dengan komitmen yang kuat, konsisten, dan transparan. (Penulis : SDN)