BERITA BPSDM

Kemendagri dan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman Perwakilan Indonesia Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

Kemendagri dan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman Perwakilan Indonesia Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

Kuta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman Perwakilan Indonesia bekali Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertempat di Hotel Kuta Heritage, Bali, Rabu (18/05/2022).

Dalam kesempatan pembukaan, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, apresiasi kerja sama KAS terhadap peningkatan kapasitas Aparatur Kemendagri dan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) terutama mengampu urusan wajib pelayanan dasar yaitu memelihara ketentraman, menciptakan ketertiban masyarakat, dan memberikan perlindungan dalam masyarakat.
Selanjutnya, Sugeng menekankan bahwa kerja sama ke depan dengan KAS Jerman dapat menyesuaikannx dengan kebutuhan inovasi Pemerintah, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan optimalisasi keria sama dengan kebutuhan Pemerintah Daerah pada tahun 2023.

Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa sesuai amanat Pasal 263 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Sugeng berharap, melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dorong inovasi kepada Pemerintah Daerah agar bisa lebih inovatif, sehubungan dengan TahuN 2024  akan melaksanakan Pemilukada setempat akan memberikan momentum dalam penyusunan dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) baru juga dilaksanakan serentak.

Hal ini merupakan momentum yang tepat untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan antara pusat dengan daerah.

Adapun tujuan pelaksanaan workshop secara umum adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja secara optimal dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, secara khusus workshop ini bertujuan untuk mensosialisasikan program-program pengembangan kompetensi bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Polisi Pamong Praja serta menggali informasi mengenai kebutuhan pengembangan program-program pengembangan kompetensi fungsional dan teknis bagi Polisi Pamong Praja. (Penulis: SDN, Humas BPSDM Kemendagri)