Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Diklat Perbendarhaan Keuangan Daerah bertempat di Hotel Harper, Selasa (7/6/2022).
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra dan akrab dipanggil Roro mewakili Kepala BPSDM Kemendagri menuturkan Diklat Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.
Selanjutnya, Roro mengingatkan bahwa reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sangat diperlukan, karena selama 20 tahun pelaksanaan desentralisasi fiskal masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki. Undang-Undang HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Sementara itu, bagi peserta yang mengikuti Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah, Roro berpesan agar kegiatan diklat ini dapat menjadi rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI untuk selalu dilaksanakan mengingat seringnya perubahan pengelola keuangan di daerah maupun perubahan mekanisme sistem dan prosedur perbendaharaan itu sendiri.
“Saudara perlu benar-benar memahami kewajiban dan tanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah merupakan hal yang perlu dipahami oleh setiap bendahara terkait modul penatausahaan keuangan daerah dalam sistem tersebut,” ujar Roro.
Sebelum menutup sambutannya, Roro berharap peserta dapat berpegang teguh terhadap peraturan perundangan yang berlaku untuk melaksanakan pengelolaan keuangan dengan bertanggungjawab dan diaplikasikan dengan baik. (Penulis: SDN, Humas BPSDM Kemendagri)