BERITA BPSDM

BPSDM Kemendagri Dukung Peluang Pengembangan Karier dan Peningkatan Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pustakawan

BPSDM Kemendagri Dukung Peluang Pengembangan Karier dan Peningkatan Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pustakawan

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar kegiatan Webinar Diskusi Kolaborasi Seri ke-IV dengan tema: “Pengembangan Karier dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan”, Kamis, (9/6/2022).

Kepala Pusat  Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis, Dian Andy Permana mewakili Kepala BPSDM Kemendagri menuturkan, pelaksanaan penyetaraan jabatan dari struktural menjadi fungsional berdampak pada perhatian pemerintah terhadap pengembangan karier dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional meningkat sehingga dampaknya terdapat peluang yang terbuka untuk para ASN berkompetisi di dalamnya.

“Jumlah tenaga perpustakaan dengan perpustakaan yang dikelola memang tidak sebanding, tidak menjadi permasalahan bagi eksistensi Pustakawan bahkan menjadi pemicu atau daya tarik untuk menjadi pustakawan karena peluang berkarier menjadi Pustakawan terbuka lebar dengan peluang yang besar,” tutur Dian. 

Selanjutnya, Dian menambahkan, berdasarkan amanat Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menjelaskan bahwa “Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun”. Artinya Pustakawan memiliki hak dan kesempatan mendapatkan pengembangan kompetensi 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun..

“Peran dan tugas Pustakawan mengawal Literasi Nasional dan tingkat kegemaran membaca masyarakat yang menjadi prioritas utama bangsa ini, maka berbagai upaya dilakukan tidak hanya pengembangan karier dan kompetensi saja, dukungan sarana dan prasarana yang up to date terutama buku-buku terbaru yang tidak hanya disediakan secara manual tetapi juga secara digital, dan ketersediaan teknologi, informasi dan komunikasi membuat Perpustakaan Nasional sebagai Pembina jabatan fungsional Pustakawan merancang dan mengimplementasikan berbagai aplikasi untuk kemudahan ASN dan masyarakat” diingatkan Dian. (Penulis: SDN, Humas BPSDM Kemendagri)