Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (DIklat) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah Angkatan III dan IV serta Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah Angkatan III Tahun 2022, pada Senin (20/06/2022).
Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat dicirikan dengan terwujudnya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Pemerintah Daerah diharapkan sudah menyusun atau bahkan telah mengeluarkan kebijakan sistem akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Sehingga atas dasar tersebut Pemda dapat membuat aplikasi yang nantinya akan menyajikan informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan.
Dalam kesempatan pembukaan, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono mengatakan pengelolaan laporan keuangan bagi perangkat daerah dapat menentukan entitas Pemerintaan Daerah. Hal ini dapat menunjang daerah memperoleh evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai nilai integritas dan akuntabel.
Sementara itu, dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini mengatur terkait dengan penatausahaan barang milik daerah yang terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan yang merupakan unsur yang paling penting dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah agar dapat berjalan dengan tertib, efektif dan optimal.
“Pentingnya mengoptimalkan penatausahaan barang milik daerah yang dilakukan secara bertahap yang dimulai dari tahap perencanaan, pencatatan, pengadaan, hingga sampai tahap pelaporan perlu dilakukan manajemen yang saling terkait,” tegas Sugeng.
Terakhir, Sugeng berharap, semua peserta Diklat secara sungguh-sungguh pengetahuan yang diperoleh hingga perlu memiliki nilai atas kinerjanya bagi unit organisasi. (Penulis: SDN, Humas BPSDM Kemendagri)