Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (15/7/2022).
Kunjungan kerja ini mempunyai tujuan bersilahturahmi sekaligus melakukan kolaborasi mendorong peranan APIP untuk menegakkan kompetensi aparatur dalam pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Rombongan diterima dengan baik oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring (Pahala Nainggolan) didampingi oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi
Dalam kesempatan kunjungan, Sugeng menyampaikan apresiasinya atas atensi dari KPK atas penerimaan dengan baik usulan kolaborasi untuk pengembangan kompetensi bagi aparatur pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah. Disampaikan pula bahwa, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 233 disebutkan Aparatur Sipil Negara harus memiliki sejumlah kompetensi dan Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator yang berada di bawah Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Pengawas, harus memenuhi kompetensi pemerintahan.
Ditambahkan juga, jenis pengembangan kompetensi sebagaimana disebutkan di atas, dapat dipenuhi melalui sejumlah kegiatan sebagaimana disebutkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan, antara lain melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), pembimbingan, pendampingan, pemagangan, seminar, kursus, pendalaman tugas, dan kompetensi lainnya.
“Dalam melaksanakan kompetensi pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan ke dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, maka BPSDM Kemendagri memiliki tiga kewenangan yaitu melakukan standarisasi, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi dan untuk membantu tugas dan fungsi dimaksud kami juga dibantu oleh empat Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terdapat di Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar,” ujar Sugeng.
Selanjutnya, Sugeng berharap terdapat kolaborasi untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pemerintahan pada aspek etika pemerintahan untuk melakukan pencegahan anti korupsi yang dapat dimanfaatkan untuk seluruh aparatur pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.
KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala, menyambut baik harapan dan masukan dari BPSDM Kemendagri, untuk itu tindak lanjut dari kegiatan kunjungan diharapkan dapat diimplementasikan melalui mekansime kerja sama yang ke depannya disesuaikan dengan ruang lingkup yang dibutuhkan para pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (Penulis: SDN, Humas BPSDM Kemendagri)