JAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri mempunyai salah satu tugas pokok untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kemendagri dan Pemda. Tersedianya aparatur pemerintahan dalam negeri yang kompeten melalui pendidikan dan pelatihan, akan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja individu serta kinerja perangkat daerah yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah P2UPD), yang melaksanakan tugas pada Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota membutuhkan pengembangan kompetensi untuk peningkatan karir dan profesianlisme melalui program pendidikan dan pelatihan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri menyelenggarakan Diklat bagi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Jenjang Madya (Diklat P2UPD Jenjang Madya), dengan peserta sejumlah 31 (tiga puluh) satu orang dari Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 sampai 16 Juli 2018 di Hotel Sparks, Jakarta.
Dalam Diklat P2UPD Jenjang Madya tersebut, para tenaga pengajar dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Institut Pemeritnahan Dalam Negeri dan Widyaiswara BPSDM Kemendagri akan memberikan pengajaran yang materinya mengacu pada standar kompetensi P2UPD sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009.
Untuk membuktikan kompetensi peserta pasca Diklat P2UPD, maka Tim Asesor dari Lembaga Sertifiaksi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN) akan melakukan uji kompetensi , pada tanggal 17 Juli 2018. Hasil uji kompetensi tersebut, bermanfaat untuk mengukur efektivitas program DIklat dan memberikan bahan masukan untuk peningkatan efektivitas program Diklat P2UPD pada masa yang akan datang.
Diklat P2UPD Jenjang Madya ini, dibuka oleh Kepala BPSDM Kemendagri yang diwakili Kepala Pusat Pengembangan kompetensi Teknis dan Fungsional kemendagri: Drs, Muhammad Nur, ME. Didampingi Oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Kementerian Dalam Negeri: Drs. Urkanus Sihombing, M.PA