BERITA BPSDM

Kemendagri: Siapkan Fungsional ASN Berkualitas melalui Penguatan Kompetensi Analis Kepegawaian

Kemendagri: Siapkan Fungsional ASN Berkualitas melalui Penguatan Kompetensi Analis Kepegawaian

Jakarta -  Mencermati perkembangan penyetaraan jabatan fungsional yang telah dilaksanakan selama lebih dari satu tahun di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dan menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, maka seluruh jabatan fungsional diharuskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) kompetensi tertentu. Kondisi tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu tugas dari unit kerja Kemendagri untuk memfasilitasi kebutuhan seluruh jabatan fungsional khususnya yang ada di lingkungan Kemendagri.

Dalam pembukaan Diklat Penguatan Kapasitas bagi Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan Kemendagri (22/08/2022) di kantor BPSDM Kemendagri, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis, mewakili Kepala BPSDM Kemendagri, Dian Andy Permana, mengatakan melalui diklat fungsional maka diharapkan seluruh Analis Kepegawaian mampu menjalankan perannya untuk menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan berkinerja sesuai dengan yang dipersyaratkan.

“Patu kita syukuri bahwa Saudara adalah peserta terpilih untuk menjadi peserta pilihan pelatihan analis kepegawaian tahun ini, saya harap saudara dapat mengikuti diklat dengan baik sampai tuntas sehingga dapat memberikan andil terhadap unit kerja masing-masing sesuai dengan kapasitas yang berkualitas” tutur Dian.

Dalam menghadapi reformasi birokrasi, seorang pegawai harus profesional dalam menjalankan tugas. Profesional ini dilihat dari basis kompetensi, basis integritas, dan basis kinerja. Lebih lanjut Dian mengucapkan selamat kepada para peserta diklat untuk mengikuti diklat selama 7 (tujuh) hari ke depan. Diklat ini diharapkan bermanfaat bagi para peserta dan seluruh peserta dapat disiplin untuk menjalankan seluruh tahapan pembelajarannya serta tetap taat protokol kesehatan. (Penulis: Silvany Dianita-Humas BPSDM Kemendagri)