Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Asesor Kompetensi Pemerintahan bertempat di Hotel Teraskita, Senin (22/08/2022).
Diklat asesor kompetensi memiliki tujuan untuk pembentukan Tenaga Uji Kompetensi (Asesor) Pemerintahan Dalam Negeri di lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan dilakukan untuk mencetak tenaga-tenaga asesor yang handal dalam melakukan pengujian kompetensi.
Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, menyampaikan bahwa kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah secara profesional. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural, dan selanjutnya ASN yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, jabatan Administrator, di bawah Kepala Perangkat Daerah, dan Jabatan Pengawas harus memenuhi kompetensi pemerintahan dan dibuktikan dengan sertifikasi melalui uji kompetensi.
“Asesor perlu menguasai kompetensi pemerintahan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal ini dapat bermanfaat saat berperan sebagai tenaga uji kompetensi bagi pejabat pemerintahan,” katanya.
Di sisi lain, Sugeng menjelaskan, “asesor merupakan salah satu perangkat/instrumen dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN). LSP-PDN merupakan lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi yang dibentuk untuk melaksanakan uji kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan bagi ASN pemerintahan dalam negeri.”
Sugeng berharap agar ke depannya para peserta dapat mendukung program sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana amanat UU 23/2014 dan dapat berkontribusi secara aktif untuk mengoptimalkan kinerja LSP-PDN dalam rangka meningkatkan program sertifikasi kompetensi pemerintahan. (Penulis: Silvany Dianita, Humas BPSDM Kemendagri)