Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugeng Hariyono mendorong pengelolaan keuangan desa tidak berdasarkan pada output saja, namun memperhatikan efektivitas dari pengelolaan keuangan desa melalui pengelolaan anggaran yang bisa memiliki basis manfaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat. Hal itu ditekankan saat memberikan arahan dalam acara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dasar-Dasar Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa yang Efektif bagi Pembina Pemerintahan Desa bertempat di Hotel Harper Jakarta, pada Selasa (30/08/2022).
Dalam arahannya, Sugeng mengungkapkan, dengan adanya penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan otonomi asli untuk mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hal ini menuntut peran semua untuk mengefektivitaskan tujuan dan sasaran tidak sekedar menarik dana desa namun perlu ada perencanaan dan mampu dikelola dan dilaporkan setelah dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan proses hasilnya.
“Dengan terwujudnya otonomi asli desa maka diharapkan akan terciptanya perangkat desa yang mampu mengatasi dan menjawab setiap perubahan yang terjadi dalam struktur sosial yang ada di pedesaan yang berakibat berkurangnya intervensi pemerintah terhadap perangkat desa dalam mengelola dan mengatur rumah tangga di pemerintahan desa,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Sugeng juga mengajak semua peserta yang hadir agar dapat berperan dan memanfaatkan hasil pelatihan untuk dapat saling bertukar pikiran dan pengalaman dengan menerapkan metode mengamati, meniru, dan modifikasi untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan aset desa. (Penulis: Silvany Dianita – Humas BPSDM Kemendagri)