BERITA BPSDM

Kemendagri: Perkuat Peranan Sekretaris Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

Kemendagri: Perkuat Peranan Sekretaris Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Tugas-Tugas Sekretaris Perangkat Daerah Angkatan VI s.d. IX bertempat di Hotel Harper. Hal itu sebagai upaya untuk peningkatan kinerja Sekretaris Perangkat Daerah dalam membantu Kepala Perangkat Daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah berjalan dengan baik dan lancar.

“Peran sekretaris perangkat daerah sangatlah penting karena perangkat daerah merupakan unsur yang membantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan,  terutama yang menyangkut  32 urusan pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono saat membuka Diklat di Hotel Harper Jakarta, Senin (12/9/2022).

Dalam kedudukan yang sangat strategis itulah, Sekretaris Perangkat Daerah dituntut untuk selalu meningkatkan kapasitasnya dalam pelaksanaan tugas-tugas sehari-hari.

“Saya berharap para peserta dapat melaksanakan tugas bukan hanya bersikap biasa-biasa saja namun memiliki inovasi baru, nilai-nilai baru yang tidak monoton. Sehingga dapat memiliki manfaat dan berdampat pada peningkatan pendapatan daerah”, ucapnya.

Ia pun mengingatkan amanat dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah. 

Kegiatan Diklat diikuti oleh para Sekretaris Perangkat Daerah (Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Sekretaris Pol PP dan Sekretaris Camat) di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dari 21 Provinsi di Indonesia.

 (Penulis: Silvany Dianita-Humas BPSDM Kemendagri