Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas Asesor Pemerintahan Bidang Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (PPUPD) dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Selasa, (20/09/2022).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain memenuhi kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural, pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, jabatan administrator di bawah kepala Perangkat Daerah dan jabatan pengawas harus memenuhi kompetensi pemerintahan dan kompetensi pemerintahan harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui proses uji kompetensi sertifikasi yang dilakukan oleh asesor yang mengacu pada standarisasi kompetensi.
Dalam kesempatan pembukaan, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono mendorong seluruh peserta asesor harus menguasai kompetensi pemerintahan dan mampu menguasai ruang lingkup tugasnya masing-masing. Hal tersebut sangat penting karena seorang asesor dapat merekomendasikan apakah seseorang kompeten atau tidak, melalui kemampuan profesional judgement sehingga dapat memberikan keputusan kompetensi seseorang.
“Peran asesor sangat penting dan untuk itu kita perlu terus tingkatkan kapasitasnya melalui penguasaan kompetensi pemerintahan, kompetensi teknis terkait kapasitasnya sebagai asesor, dan juga penguasaan terhadap bidang kompetensi yang sedang didalami seperti jabatan fungsional PPUPD dan Pol PP,” ucapnya.
Dengan peran tersebut, ia berharap, baik kepada asesor PPUPD dan Pol PP dapat membantu instansi pemerintah untuk mendapatkan kapasitas ASN yang kompeten dalam menjalani jabatannya sesuai dengan ruang lingkupnya masing-masing.
Dan, terakhir saat mengakhiri sambutannya, Sugeng pun berharap kepada seluruh peserta untuk tetap memiliki komitmen untuk mengikuti dengan baik dan setiap materi pembelajaran selama beberapa hari ke depannya dan mampu menginternalisasikannya sebagai asesor kompetensi pemerintahan bidang PPUPD dan Pol PP.
(Penulis: Silvany Dianita – Humas BPSDM Kemendagri)