BERITA BPSDM

Kemendagri: Tekankan Pentingnya Tertib Adminstrasi Pengelolaan Perbendaharaan Keuangan dan Pelaporan Akuntabel bagi Perangkat Daerah

Kemendagri: Tekankan Pentingnya Tertib Adminstrasi Pengelolaan Perbendaharaan Keuangan dan Pelaporan Akuntabel bagi Perangkat Daerah

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) memberikan peningkatan kompetensi bagi Perangkat Daerah agar terampil dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk menghasilkan pertanggungjawaban keuangan yang disusun secara akurat.

Hal itu dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan V dan IV dan Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah Angkatan V di Hotel Ibis Style Mangga Dua Square, Jakarta.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono menegaskan, kegiatan diklat kali ini diberikan dalam menghadapi beragam perubaham sistem dan aplikasi keuangan yang selalu dinamis dan bisa membekali bagi perangkat daerah untuk melaksanakan pengelolaanm keuangan daerah secara sistematis dan sesuai prosedur terkait perbendaharaan dan laporan keuangan.

“Saya perlu mengingatkan bahwa dalam memperoleh hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun opini pertanggungjawaban keuangan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) maka setiap perangkat daerah perlu mampu melakukan pengendalian secara internal secara benar dan menyiapkan laporan pengelolaan keuangannya sesuai dengan prosedur sehingga dapat mengurangi jumlah nilai  temuan dan rekomendasi dari BPK dan inspektorat,” tegasnya.

Ia menambahkan, reformasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan terjadi atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal tersebut telah terjadi perubahan paradigma di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel. 

Lebih lanjut, Sugeng mendorong agar keuangan daerah yang dibebankan berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar.

“Kepada seluruh peserta dapat menerapkan ilmunya untuk benahi laporan keuangan, perbendaharaan, pemenuhan evidence pemeriksaan dan setiap uang bisa bermakna maka prosesnya harus dibenahi sehingga diklat ini tidak berhenti sebagai sains namun harus ubah mindset sehingga menjadi lebih amanah dan akuntabel,” Sugeng berharap saat menutup sambutannya.

(Penulis: Silvany Dianita – Humas BPSDM Kemendagri)