Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) gelar Pendidikan dan Pelatihan (DIklat) Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Angkatan ke- III serta Fasilitasi Diklat Penerapan Standar Pelayanan Mnimal untuk Provinsi Papua Barat bertempat di Hotel Harper, Cawang Jakarta pada Senin (17/10/2022).
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan, pelaksanaan optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian peningkatan pendapatan daerah dan mendorong program berbasis kinerja sesuai dengan amanat pemerintah money follows program sehingga dapat mendukung capaian visi pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, diklat standar pelayanan minimal merupakan salah satu program prioritas yang ditujukan bagi daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai jaminan terhadap mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Pentingnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah untuk menentukan kualitas Pendapatan Asli Daerah sekaligus mendorong kegiatan yang didesain berbasis tugas fungsi yang mendukung capaian visi. Sementara itu, penerapan standar pelayanan minimal adalah batas minimal yang ditentukan oleh pemerintah seperti untuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, trantibum linmas, sosial, yang sifatnya wajib dan kesemuanya itu harusnya bisa terlampaui untuk pemenuhan pelayanan kepada masyarakat, “ ujar Sugeng saat membuka kedua diklat tersebut.
Selanjutnya, Sugeng menegaskan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam penerapan Standar Pelayanan MInimal. Karena itu, kegiatan tersebut memberikan gambaran secara jelas sebagai arah kebijakan pembangunan daerah.
Sugeng berharap seluruh peserta dapat memperoleh peningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan, yang dapat diimplementasikan secara baik pada masing-masing unit kerjanya.
(Penulis: Silvany Dianita – BPSDM Kemendagri)